SENANGSENANG.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis 19 Januari 2023.
Bendungan Kuwil Kawangkoan dibangun sejak 2016 dengan menghabiskan anggaran mencapai Rp1,9 triliun.
"Saya resmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara," kata Presiden Jokowi melalui keterangan persnya.
Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Capricorn Jumat 20 Januari 2023, Waktu yang tepat untuk mengubah gaya hidup
Bendungan itu mempunyai kapasitas tampung air mencapai 26 juta M3. Dengan luas genangan bisa mencapai 157 hektare.
Jadi, terdapat tiga manfaat yang diantaranya dapat dijadikan sebagai pembangkit listrik tenaga air atau mikro hydro.
Dengan memanfaatkan arus air yang berada di bendungan tersebut.
Bendungan tersebut juga akan berfungsi menghalangi air yang langsung turun ke Kota Manado sehingga akan mengantisipasi musibah banjir.
Air di bendungan juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber air dari lahan pertanian yang berada di sekitar kawasan bendungan Kuwil Kawangkoan.
"Berada di atas Manado, kalau tidak dihentikan di sini bisa lari dan menyebabkan banjir bandang," kata Presiden.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga berkesempatan membagikan sepeda kepada para pelajar yang bisa menjawab pertanyaan.
Kegiatan tersebut dilakukan Presiden disaat cuaca sedang terik di sekitar Bendungan Kuwil Kawangkoan.
"Panas, saya juga merasa panas saat, tapi tidak apa-apa panas-panasan sehat," kata Presiden Jokowi usai meresmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan.
Baca Juga: Jadwal Bioskop di Yogyakarta Kamis 19 Januari 2022, Banyak Film Baru Diputar Hari Ini Bos
Artikel Terkait
Asyikk, Besaran Bantuan Akan Ditambah, Kartu Jateng Sejahtera Dianggap Sukses Tangani Kemiskinan
Bukan Cuma Jakarta, Ternyata Dua Kota di Pulau Jawa Ini Juga Terancam Tenggelam Beberapa Tahun ke Depan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Gelombang Tinggi Laut Selatan Jatim, Berlaku Hari Ini 19 Januari 2023
Wilayah Indonesia Akan Diguyur Hujan Saat Peringatan Imlek 22 Januari 2023, Begini Penjelasan BMKG
Tegas! Keluarkan Surat Edaran, Mensos Larang Eksploitasi Lansia Ngemis di Medsos