Neng Ayu Mulai Betah dan Sudah Berbaur dengan Teman-temannya, Tidak Lagi Minta Pulang ke Rumah Ayahnya

photo author
- Minggu, 29 Januari 2023 | 13:35 WIB
Kompol Ratna Quratul Aini (foto PMJ News)
Kompol Ratna Quratul Aini (foto PMJ News)

SENANGSENANG.ID- Neng Ayu Susilawati, salah satu korban selamat kasus pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur kini sudah mulai betah dan berbaur dengan teman-temannya serta tidak lagi mingta pulang ke rumah ayahnya.

"Saat ini mendapatkan perlindungan dalam rangka pemenuhan hak-haknya yang dijamin oleh negara di antaranya terapi bermain, pemeriksaan psikologi serta konseling," ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,  Kompol Ratna Quratul Aini, Sabtu 28 Januari 2023 dikutip  PMJ News.

Menurut Kompol Ratna Quratul Aini,  polisi juga memenuhi hak-hak Ayu yang berusia lima tahun selayaknya anak-anak seusianya seperti bermain.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Semarang Minggu 29 Januari 2023, Penyuka Drama Saatnya Nonton Adagium Dibintangi Jihane Almira

"Awalnya Ayu tidak betah, ingin pulang terus ke rumah ayahnya. Namun sekarang mulai membaur dengan anak-anak lain. Seperti anak-anak lainnya, dia bermain dengan temannya dengan gembira," sambungnya.

Kendati begitu, Ratna menjelaskan hingga kini Ayu belum mengetahui ibunya bernama Ai Maemunah dan kakaknya telah meninggal dunia akibat minuman racun yang disiapkan Wowon cs.

"Hingga saat ini Ayu belum mengetahui ibu dan kakak-kakaknya sudah meninggal," ucapnya.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Semarang Minggu 29 Januari 2023, Penyuka Drama Saatnya Nonton Adagium Dibintangi Jihane Almira

Menurut Ratna, Ayu yang masih berusia lima tahun ini hanya mengetahui sang ibu dan dua kakaknya, Muhammad Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dirawat di rumah sakit akibat keracunan.

"Yang diketahui hanyalah bahwa ibu dan kakak-kakaknya masih di rumah sakit," ujarnya.

Kasus pembunuhan berantai di Bantar Gebang Bekasi diungkap Polisi pada 12 Januari yang menelan korban sembilan orang secara berantai tersebar di Cianjur, Bekasi dan Garut.

Baca Juga: Ramalan Bintang Seminggu Zodiak Virgo 29 Januari - 4 Februari 2023, Kabut Terangkat dan Ada Kejelasan di Depan

Polisi telah menangkap tiga tresangka yaitu Wawan Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin.

Ketiganya dijerat dengan pasal 340, 338 dan 339 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfons Suhadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X