Kemenhub Gandeng KNKT Teliti Rangka eSAF Motor Honda, Ini Hasilnya

photo author
- Sabtu, 16 September 2023 | 09:20 WIB
Kemenhub bersama KNKT telah melakukan penelitian rangka eSAF Sepeda motor Honda sejak Agustus hingga September 2023. (Foto: Dok.Kemenhub)
Kemenhub bersama KNKT telah melakukan penelitian rangka eSAF Sepeda motor Honda sejak Agustus hingga September 2023. (Foto: Dok.Kemenhub)

Dalam hal itu, Ditjen Hubdat dan KNKT juga meneliti rangka eSAF dari motor konsumen.

Baca Juga: Masuk Grup A bersama Ekuador, Maroko, dan Panama, Indonesia Terhindar dari Grup Neraka

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya karat pada bagian dalam rangka yang tidak terlapisi coating dan lubang pembuangan bawah yang berpotensi tertutup kotoran sehingga membuat air tersumbat serta berpotensi menyebabkan udara lembab di sekitar rangka dan dapat bersifat korosif.

Menindaklanjuti hasil penelitian, PT AHM sedang melakukan optimalisasi terhadap cara perlindungan rangka dari korosi secara menyeluruh.

Selanjutnya sebagai langkah nyata bentuk tanggung jawab PT AHM terhadap Sepeda motor yang telah berada di konsumen, PT AHM membuka layanan pemeriksaan dan penanganan dengan menyediakan layanan 24 jam melalui contact center Honda 1-500-989 yang dapat diakses dari seluruh Indonesia atau datang langsung ke bengkel AHASS terdekat.

Baca Juga: Pekan Seni Grafis Yogyakarta 2023, Intaglio - dari Cetakan pada Uang Kertas hingga Karya Seni

Merujuk peta korosi dunia yang dikembangkan sesuai ISO 9223 tentang sistem klasifikasi laju korosi carbon steel berdasarkan kondisi atsmofer lingkungan, Indonesia berada pada laju korosi yang berat.

Dengan itu, diperlukan regulasi lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan ketahanan korosi pada kendaraan roda dua atau lebih.

Mengingat kondisi di atas Ditjen Hubdat berserta KNKT juga melihat perlunya peningkatan edukasi terkait perawatan dan pemeliharaan kendaraan bermotor roda dua atau lebih.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X