SENANGSENANG.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1 yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc sampai dengan 500cc.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan hal tersebut berdasarkan amanah Peraturan Polri (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Lalu motor apa saja yang mewajibkan pengendaranya harus mengantongi SIM C1.
Berikut 10 motor dengan kapasitas mesin 250cc yang mewajibkan pengendaranya memiliki SIM C1:
1. Yamaha Xmax Connected
Siapa tak kenal skutik bongsor besutan Yamaha satu ini. Sejak dipasarkan di Tanah Air pada 2017, masih menjadi incaran para bikers yang menginkan tenaga lebih dari kakaknya, Yamaha NMax.
Yamaha XMax lahir dengan dibekali mesin berkapasitas 250cc yang memiliki dimensi panjang 2.180 mm, lebar 795 mm, dan tinggi 1.460 mm.
Dimensinya tidak terlalu mengintimidasi dan tergolong nyaman digunakan untuk sehari-hari, membuatnya banyak diminati konsumen.
Punya modal mesin berkubikasi 249,8 cc, 4-tak, SOHC, 4-katup, pendingin cairan, dan pengabut injeksi Blue Core.
Output yang dihasilkan bertahan 22,5 Hp di putaran 7.000 rpm dan torsi puncak 24,3 Nm di 6.500 rpm.
Pelek depan pakai ukuran 15 inci sedangkan belakang 14 inci. Kedua roda dibalut ban masing-masing 120/70-15 dan 140/70-14.
Artikel Terkait
Harley-Davidson Luncurkan Motor Murah, Dibanderol Rp42 Jutaan Siap Lawan Benelli dan Royal Enfield
Ini 14 Merek 30 Model Motor Listrik yang Disubsidi Pemerintah dan Harganya
Ini Spesifikasi Motor Trail Listrik E-Tactical Sergap yang Jadi Kendaraan Taktis TNI Polri
Moto Guzzi V7 Stone, Motor Cruiser Premium Khas Italia, Kini Tersedia dalam Edisi Spesial Edition
Suzuki eWX Konsep Debut di Tokyo Motor Show 2023 , Hadir Bareng SUV eVX EV dan All New Swift
Imbas Kasus Rangka eSAF Bikin Harga Honda Beat Terjun Bebas, Pedagang Motor Bekas Sambat