Soal Mobil Maung Buat Pejabat Negara, Begini Spek Garuda Limousine Milik Presiden Prabowo hingga Aturan Penggunaan Mobil Menteri

photo author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:57 WIB
Inilah ulasan terkait Mobil Maung Pindad Garuda Limousine milik Presiden Prabowo hingga aturan penggunaan mobil para menteri Kabinet Merah Putih. (Instagram.com/ @prabowo)
Inilah ulasan terkait Mobil Maung Pindad Garuda Limousine milik Presiden Prabowo hingga aturan penggunaan mobil para menteri Kabinet Merah Putih. (Instagram.com/ @prabowo)

SENANGSENANG.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi pernyataan Wamenkeu III, Anggito Abimanyu, terkait Mobil Maung PT Pindad (Persero) yang akan dijadikan kendaraan dinas jajaran menteri hingga Eselon I.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyoroti pernyataan Wamenkeu Anggito di Kampus UGM Yogyakarta pada Senin 28 Oktober 2024.

"Pernyataan tersebut disampaikan bukan dalam rangka sebagai perencanaan, namun dalam rangka memberikan contoh penggunaan produksi dalam negeri," kata Deni kepada wartawan di Jakarta pada Selasa 29 Oktober 2024.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Tak Ada PHK di PT Sritex Pasca-Putus Pailit, Nyicil Ayem Lek

Deni menegaskan, klarifikasi ini untuk disampaikan sesuai fakta agar masyarakat mengetahui konteks dari pernyataan Wamenkeu Anggito tersebut.

Adapun, pernyataan Anggito itu ketika Presiden Prabowo akan memfasilitasi para menteri hingga seluruh pejabat eselon I dengan Mobil Maung PT Pindad sebagai kendaraan dinas.

"Minggu depan saya akan pakai mobilnya, Maung itu, mobilnya Pindad," ucap Anggito di Yogyakarta pada Senin 28 Oktober 2024.

Baca Juga: Ramalan Bintang Scorpio Rabu 30 Oktober 2024, yang Lajang akan Menikmati Kebersamaan

Menurutnya, Presiden Prabowo menginginkan penggunaan mobil impor sebagai kendaraan dinas ditiadakan pada masa kepemimpinannya.

"Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sama menteri, luar biasa," tegas Anggito.

Aturan Penggunaan Mobil Menteri dan Pejabat Negara

Belum diketahui secara pasti jenis mobil dinas para menteri dan pejabat negara setingkatnya dalam Kabinet Merah Putih.

Baca Juga: Ora Sabar Nunggu: Pengepungan di Bukit Duri, Film ke-11 Joko Anwar yang Digarap Bareng Hollywood Amazon MGM Studios

Namun, aturan penggunaan mobil menteri telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X