otomotif

Jangan Senang Dulu! Subsidi Mobil Listrik Tidak akan Diberikan kepada Kelompok Konsumen Ini, Begini Aturannya

Selasa, 7 Maret 2023 | 23:20 WIB
Subsidi mobil listrik ini akan diterapkan mulai 20 Maret 2023 dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku. (Foto: Moladin)

SENANGSENANG.ID - Kabar pemerintah akan memberikan subsidi bagi kendaraan listrik disambut senang konsumen di Tanah Air.

Subsidi mobil listrik ini akan diterapkan mulai 20 Maret 2023 dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan besarnya apakah semua orang bisa membelinya dengan harga terjangkau?

Baca Juga: Libatkan 125 UMKM, Gandeng OJK hingga BliBli, Pemprov Jateng Luncurkan Program Parsel Lebaran

Kemungkinan tidak, pasalnya Kemenperin bakal membuat aturan lebih lanjut agar insentif ini tidak disalahgunakan.

“Pertama (insentif mobil listrik) untuk orang-orang yang memang kami anggap berhak,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Senin 6 Maret 2023.

Kemudian subsidi ini cuma berlaku satu kali pembelian. Jadi, konsumen tidak bisa membeli mobil listrik dengan harga terjangkau dalam jumlah banyak.

Baca Juga: Tiket KA Jarak Jauh Mudik Lebaran dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Sudah Dapat Dipesan Mulai Hari Ini

“Tidak bisa dua kali belanja, jadi tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama, belanja dua kali. Sistem itu sudah kami siapkan."

"Pedoman umum insyaAlloh selesai dalam waktu satu minggu,” beber Menteri Perindustrian.

Meski Sebagian besar menyambut dengan positif, namun ada juga masyarakat yang menilai subsidi untuk kendaraan listrik kurang tepat untuk direalisasikan.

Baca Juga: Seorang Pria Ditangkap di Depok karena Aniaya Pasangan Suami Istri, Suami Akhirnya Tewas, Istri Luka Parah

Seperti yang diungkapkan oleh Tory Darmantoro selaku Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Menurutnya, seharusnya pemerintah lebih menekankan peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Halaman:

Tags

Terkini