Seorang Pria Ditangkap di Depok karena Aniaya Pasangan Suami Istri, Suami Akhirnya Tewas, Istri Luka Parah

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 11:13 WIB
Kasatreskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno Memberikan Keterangan Pers Terkait Penganiayaan Pasutri (foto PMJ News)
Kasatreskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno Memberikan Keterangan Pers Terkait Penganiayaan Pasutri (foto PMJ News)

 

SENANGSENANG.ID - Seorang pria berinisial AM ditangkap polisi lantaran disangka melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Perumahan Puri Agung Lestari, Tanah Baru, Beji, Depok. Peristiwa ini terjadi pada Jumat 3 Maret 2023.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa akibat penganiayaan tersebut, suami yang berinisial AR tewas. Sedangkan istrinya, FN mengalami luka parah sehingga harus dirawat di rumah sakit.

"Satu korban itu suami ya meninggal dunia, kemudian sang istri luka-luka parah dirawat di rumah sakit," ujar Yogen kepada wartawan, Senin 6 Maret 2023.

Baca Juga: Agus Sugeng Riyanto : Laga Melawan Tuan Rumah PSS Sleman sebagai Laga yang Sulit, Bhayangkara FC Beruntung

Menurut Yogen, kasus ini dipicu dari kekesalan pelaku yang mengaku penjualan tanah miliknya kepada  korban tidak kunjung dibayar. Pada hari kejadian AM ingin menagih janji korban.

Lebih lanjut dikatakan oleh Yogen, dalam peristiwa tersebut terlapor memukul korban dari arah belakang dengan menggunakan besi. Terlapor memukul AR di bagian pundak dan kepala sebanyak tiga kali, sehingga korban terjatuh.

"Korban mencoba untuk bangun lalu dipukul lagi di bagian kepala namun ditangkis dengan tangan, lalu dipukul lagi kearah kepala sambil terlapor mengatakan 'mana uang DP saya, hanya-janji janji doang lho'," ujar Yogen.

Baca Juga: Mitsubishi Fuso Berhasil Jual Truk Terbanyak di 2022, Optimis Naik di 2023 dengan Integrated Powerful Solution

Mendengar pergumulan itu, lanjut Yogen, istri korban turut membantu memukul pelaku dari berlakang. Namun, AM justru berbalik dan menghantam besi ke arah FN. Kemudian FN berusaha menyelamatkan diri dengan kabur.

"Pelaku mengejar istrinya yang berusaha kabur untuk dihantam juga," ucapnya

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. "Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," tegas Yogen. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfons Suhadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X