SENANGSENANG.ID - Satu tersangka kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari diamankan jajaran Polda DIY.
Hal ini dibeberkan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat menggelar Konferensi Pers perkembangan pengungkapan Kasus Korupsi di RSUD Wonosari Gunungkidul, pada Senin 6 Maret 2023.
Hal tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum. bersama Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Kompol Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H.
Baca Juga: Kebohongan Mario Dandy Satrio Terungkap! Penganiayaan David Sudah Direncanakan Sejak....
Tersangka AS (50) diamankan atas kasus yang melibatkan dirinya saat menjadi pejabat di lingkungan RSUD Wonosari tahun 2015 silam.
Kasubdit 3 Tipikor menuturkan kasus yang menjerat tersangka AS sebenarnya kasus lama yaitu tahun 2015.
Tersangka lain yaitu mantan Direktur Utama RSUD Wonosari, II sudah divonis 1,5 tahun penjara.
Tersangka kasus korupsi RSUD Wonosari tahun 2015 tersebut ada dua, II dan AS.
"Sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu, namun pihak Kejaksaan beberapa kali mengembalikan berkas penyelidikan terhadap AS sehingga belum disidangkan," ungkapnya.
Namun pada tanggal 27 Februari 2023 yang lalu, Kejaksaan menyatakan berkas perkara dari AS sudah lengkap sehingga Polisi langsung berupaya mengamankan tersangka AS.
Kemudian pada hari Sabtu 3 Maret 2023, Polda DIY mengamankan AS di kediamannya.
Atas perbuatannya AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Ciptakan Wilayah Bebas Korupsi, UGM Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kampus
Kejagung Periksa Saksi Korupsi Kasus Impor Garam Industri dan Penyimpangan Dana di PT Waskita Karya Beton
Sebanyak 10 Orang Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Dipanggil KPK, 9 Anggota Dewan 1 Pegawai Bank
Cegah Praktik Korupsi, Seluruh Desa di Temanggung Wajib Terapkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM 2023
Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan di Lampung Tengah, Ini Identitasnya
Ini 4 Rekomendasi KPK untuk Pencegahan Korupsi, Nomer Dua Faktanya Paling Sering dan Masih Saja Ada