otomotif

Ini 14 Merek 30 Model Motor Listrik yang Disubsidi Pemerintah dan Harganya

Rabu, 30 Agustus 2023 | 22:26 WIB
Motor listrik Polytron PEV 30M1 A/T. (Foto: Polytron)

SENANGSENANG.ID - Anda sedang merencanakan membeli motor listrik? Ini kabar baik dari Pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja merilis regulasi baru mengenai subsidi untuk pembelian motor listrik.

Jika sebelumnya subsidi diberikan kepada 10 merek dengan 18 model, kini ditambah menjadi 14 merek dengan 30 model.

Baca Juga: Polisi Tangkap Bapak dan Anak Pelaku Penganiayaan Nakes Puskesmas Bua Luwu, Ini Masalahnya

Regulasi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Selasa 29 Agustus 2023 mengatakan, dasar dari perubahan aturan ini demi mempercepat terciptanya ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus.

Baca Juga: Polisi Sita 6 Mobil Mewah Selebgram Adelia Putri Salma yang Ditangkap karena Narkoba Jaringan Internasional

Pada Permenperin terbaru, program subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik berlaku bagi masyarakat umum.

Sebelumnya, hanya diperuntukkan khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik."

Baca Juga: Kotabaru Jadi Garden City-nya Yogyakarta, Konsep yang Sama Seperti di Eropa dan Amerika Serikat

"Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.

Dalam Permenperin yang sama juga menegaskan, setiap diler perlu melakukan pemeriksaan data pembeli dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Halaman:

Tags

Terkini