Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Soroti Dampak Kesehatan hingga Perekonomian

photo author
- Senin, 28 Juli 2025 | 12:33 WIB
MUI angkat bicara mengenai fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur. (Istimewa)
MUI angkat bicara mengenai fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am, mengatakan bahwa sound horeg diharamkan oleh MUI Jatim setelah melalui berbagai pertimbangan.

“Dan dari hasil penelaahan itu, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar, itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu,” ujar Asrorun Ni'am kepada awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Baca Juga: Ria Ricis Ungkap Makna Spesial Tema Ultah Moana yang Habiskan Biaya Rp1 Miliar

“Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang,” imbuhnya.

Tak hanya berdampak pada kesehatan, Asrorun juga menyoroti tentang dampak lingkungan yang terjadi akibat dentuman yang dikeluarkan.

“Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat,” ucapnya.

Baca Juga: Kudus Jadi Pelopor Nasional Pendidikan Koding dan Kecerdasan Artifisial Sejak Dini, Libatkan Ribuan Guru dan Siswa

“Ditambah lagi, umumnya kegiatan tersebut disertai dengan hal-hal yang bersifat destruktif,” sambung Asrorun.

Ia berharap pemerintah juga mengambil sikap tegas mengenai polemik sound horeg ini.

“Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat,” kata Asrorun.

Baca Juga: Wamenkomdigi Soroti Penyalahgunaan AI dan Deepfake, Sebut Perempuan dan Anak Rawan Jadi Korban

Langkah tersebut juga diimbangi untuk mencegah aktivitas yang merusak kenyamanan dan ketertiban umum.

Asrori menambahkan bahwa persoalan sound horeg tak hanya dilihat dari kepentingan ekonomi, tetapi juga dari kenyamanan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X