Viral Keluhan Warga Hendak Tarik Uang Rp28 Juta untuk Biaya Operasi tapi Uangnya Diduga Tertahan di Rekening

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 09:19 WIB
Tangkapan layar unggahan viral keluhan warga yang tak bisa mengambil urang Rp28 juta diduga karena tertahan di rekening.  (TikTok/puput_vinoliaaaa)
Tangkapan layar unggahan viral keluhan warga yang tak bisa mengambil urang Rp28 juta diduga karena tertahan di rekening. (TikTok/puput_vinoliaaaa)

SENANGSENANG.ID - Seorang warga mengeluh uang senilai Rp28 juta miliknya tak bisa ditarik dari rekening.

Keluhannya tersebut viral setelah diunggah lewat akun TikTok @puput_vinoliaaaa pada Selasa, 29 Juli 2025.

Dalam unggahan tersebut, ia membagikan momen transaksi penarikan uang di ATM yang gagal.

Baca Juga: Bocah Terjatuh ke Sumur Sedalam 10 Meter Saat Kejar Layang-Layang, Beruntung Selamat

Tertera dalam layar mesin keterangan: “Transaksi Gagal, Saldo Tidak Mencukupi,” padahal ia mengklaim saldo mencukupi dan uangnya justru diduga tertahan di rekening.

"Bayangin keluarga lu mau operasi, duit di rekening semua tapi malah ga bisa ditarik," tulis pengunggah dalam video tersebut.

Selain itu, ia juga menyampaikan keluhan terkait kebijakan lembaga keuangan.

Baca Juga: Luna Maya dan Maxime Bouttier Gelar Resepsi di Jakarta, Sebut Biaya Tak Sebesar di Bali Meski Tetap Mahal

"PPATK meresahkan dan menyusahkan rakyat, tidak berpikir jangka panjang," lanjutnya.

Unggahan tersebut langsung ramai diperbincangkan dan menuai simpati dari warganet yang menyayangkan jika dana untuk kebutuhan mendesak seperti pengobatan bisa tertahan tanpa penjelasan jelas.

Meski belum diketahui penyebab uang di rekening tersebut tidak bisa ditarik, dugaan mengarah pada pemblokiran rekening yang terkait dengan kebijakan pengawasan transaksi mencurigakan.

Baca Juga: Situasi Tegang saat Alarm Tsunami Berbunyi di Hokkaido, Pekerja-Turis Berdesakkan Naik ke Gedung 5 Lantai

Sebelum video keluhan ini viral, PPATK telah merilis pernyataan bahwa pihaknya tengah meningkatkan pengawasan terhadap rekening dormant atau tidak aktif.

“PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi,” tulis lembaga itu dalam rilis resminya pada Selasa, 29 Juli 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X