Potret Pelari di Ruang Publik Picu Pro-Kontra: Antara Seni, Privasi, dan Ancaman AI

photo author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:19 WIB
Ilustrasi - Menyoroti fenomena maraknya fotografer yang ambil gambar orang-orang yang sedang berolahraga di fasilitas umum.  (X.com/petanirebahan)
Ilustrasi - Menyoroti fenomena maraknya fotografer yang ambil gambar orang-orang yang sedang berolahraga di fasilitas umum. (X.com/petanirebahan)

Menanggapi polemik ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kegiatan fotografi di ruang publik tetap harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa foto yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi.

Baca Juga: Tarif Tol Solo–Jogja 2025: Mulai Rp3.500 hingga Rp84.500, Ini Rincian Lengkapnya

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” ujar Sabar, Rabu 29 Oktober 2025.

Ia menekankan bahwa pengambilan, penyimpanan, dan penyebaran foto harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk persetujuan eksplisit dari subjek foto. Tanpa izin, tindakan tersebut bisa dianggap melanggar hukum.

DPR: Perlu Pagar Etika di Era AI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, turut angkat bicara.

Baca Juga: 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar Dipulangkan, Satu Diduga Pelaku Perekrutan

Ia menilai fenomena fotografer dadakan yang menjual foto ke platform AI menandai kaburnya batas antara ruang publik dan ruang privat.

“Ruang publik bukanlah ruang bebas dari etika. Komersialisasi foto individu tanpa izin jelas menabrak prinsip dasar perlindungan privasi dan hak atas citra diri,” tegas Dave, Selasa 28 Oktober 2025.

Dave mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi pemanfaatan teknologi digital, khususnya terkait penggunaan data biometrik.

Baca Juga: Volkswagen ID. Buzz World Tour Sambangi Indonesia, Tunjukkan Ketangguhan Mobil Listrik di Medan Ekstrem

Menurutnya, ruang digital tak boleh berkembang tanpa pagar etika dan hukum yang jelas.

Antara Ekspresi Seni dan Hak Privasi

Fenomena ini menciptakan dilema antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak individu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X