Emosi Disalip Truk, Pengemudi Mobilio Main Pukul dan Tembakkan Pistol di Jalan Wates

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 07:00 WIB
Pelaku penganiayaan sopir truk di Jalan Wates-Purworejo ditangkap. (Foto: Instagram/@polreskulonprogo)
Pelaku penganiayaan sopir truk di Jalan Wates-Purworejo ditangkap. (Foto: Instagram/@polreskulonprogo)

SENANGSENANG.ID - Emosi disalip truk, pengemudi Honda Mobilio ini langsung mengejar truk yang meyalipnya dan memukul sang sopir.

Video penganiayaan yang terjadi di Jalan Wates-Purworejo tepatnya di Temon Kulonprogo ini pun viral di medsos.

Polisi gercep, Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa sopir dan kernet truk ini.

Baca Juga: RSUD Loekmono Hadi Resmikan Gedung IBS dan Launching Logo Baru, serta Sediakan Fasilitas Medis Terbaik

Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa senjata airsoft gun lengkap dengan amunisinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Rahmad Darmawan dalam kegiatan konferensi pers di Loby Polres Kulonprogo, Selasa 2 Mei 2023.

Kini, pelaku berinisial RP (33), pria asal Berbah, Kabupaten Sleman telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Baca Juga: Menhan Prabowo Serahkan 1.159 Unit Motor Honda CRF 150 L bagi Babinsa di Jajaran Korem 072/Pamungkas Yogya

AKP Rakhmat Darmawan menerangkan, kejadian berawal ketika Honda Mobilio yang dikendarai pelaku didahului (disalip) truk Isuzu yang dikendarai oleh kedua korban, yakni MHRP dan ELK yang merupakan pria asal Temanggung, Jawa Tengah.

Pelaku yang tidak terima kemudian mengejar truk hingga terkejar di Demen.

Saat itulah pelaku turun dan menganiaya korban dengan memukul dan menembakkan airsoft gun berjenis pistol.

Baca Juga: Sekolah Dilarang Adakan Tes Tambahan! PPDB Online di Temanggung Dibuka, Ini Link Pendaftarannya

“Setelah korban melapor ke polisi dan videonya viral, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X