Kronologi bermula pada 1 Juli 2016, Kamid bersama rekannya, Eko Purwanto menemui Tarman di Solobaru untuk membicarakan pedang tersebut.
Baca Juga: Akrosh Rilis EP Perdana Berjudul Ada Lima, Refleksi Keresahan Terhadap Kondisi Bangsa
Saat itu, Tarman mengklaim pedang itu akan dijual di Jakarta seharga lebih dari Rp20 triliun. Kamid pun tertarik untuk melihatnya secara langsung.
Iming-Iming Imbalan Rp3 Triliun
Pertemuan berikutnya dilakukan pada 5 Agustus 2016 di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.
Baca Juga: Rapat Internal Prodi DKV ISI Surakarta, Dihadiri Rektor Terpilih Bondet Wrahatnala
Di sana, Tarman memperlihatkan pedang yang disebutnya akan segera dibeli oleh kolektor besar.
Ia lalu menawarkan kepada Kamid untuk ikut membantu biaya operasional dengan janji imbalan Rp3 triliun setelah transaksi selesai.
“Atas tawaran tersebut, saksi Kamid bersedia membantu biaya operasional jual beli pedang samurai dan kebutuhan hidup terdakwa Tarman,” tulis jaksa dalam dakwaan.
Baca Juga: Melihat Upaya OJK dan Pemerintah Ringankan Beban UMKM Lewat Hapus Tagih KUR
Dalam proses itu, Kamid menyerahkan uang secara bertahap, baik tunai maupun melalui transfer, dengan total Rp240 juta.
Surat Palsu dan Modus Perpanjangan Waktu
Untuk meyakinkan korban, Tarman membuat surat-surat palsu seolah berasal dari pihak bank resmi.
Baca Juga: Jelang Perilisan EP Gradients: Penyanyi Solo Asal Taiwan, Cait Lin Gelar Sesi Dengar di Jakarta
Ia lalu mengajak Kamid ke sejumlah cabang bank di Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri, seakan-akan sedang menunggu pencairan dana. Namun semua surat yang diperlihatkan ternyata palsu.