Hadirkan Pakar, Dinas Kesehatan Pemkot Surakarta Gelar Pembekalan Etika dan Pengawasan Iklan dan Label Produk PIRT

photo author
- Sabtu, 21 September 2024 | 16:55 WIB
Pembekalan seputar etika dan pengawasan iklan dan label produk PIRT Dinas Kesehatan Pemkot Surakarta. (Istimewa)
Pembekalan seputar etika dan pengawasan iklan dan label produk PIRT Dinas Kesehatan Pemkot Surakarta. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Menyikapi banyaknya iklan baik media sosial maupun media cetak terkait produk PIRT yang belum memenuhi kaidah baik dari aspek etika periklanan maupun kesehatan.

Dinas Kesehatan Pemkot Surakarta mengadakan kegiatan pembekalan Seputar Etika dan Pengawasan Iklan dan Label Produk PIRT.

Kegiatan yang diikuti puluhan peserta dari wakil staf Farmasi, Perbekalan Kesehatan dan Makanan Minuman Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Balai POM, dan Dinas Koperasi Kota Surakarta.

Baca Juga: Film Kang Mak from Pee Mak Mentereng di Posisi 3 Besar Box Office, Ini Fakta Saling Salip dengan Ipar Adalah Maut

Menghadirkan dua narasumber yakni Basnendar Herry Prilosadoso, S.Sn., M.Ds selaku dosen Prodi DKV FSRD ISI Surakarta dan Ratmurti Mardika, S.I.Kom sebagai praktisi dari PT Artofact Media Bhinneka.

Acara pembekalan dibuka oleh Ana Prasanti, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Kerja Farmasi, Perbekalan Kesehatan dan Makanan Minuman Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Kamis 19 September 2024 di Ruang Arjuna de'Lima Resto, Jalan Ir Sutami 5, Jebres Surakarta.

Dalam sambutannya menyampaikan betapa pentingnya edukasi yang terkait pengawasan etika label dan iklan produk PIRT sehingga konsumen dapat informasi yang benar mengenai manfaat, komposisi, masa kadaluwarsa, maupun hal-hal lainnya.

Baca Juga: Senangsenang Kini Dilengkapi Channel ProTV, Nikmati Berita Audio Visual Menarik ya Disini Dab

Basnendar Herry Prilosadoso dengan materi mengenai peraturan label dan etika dalam periklanan khususnya iklan pangan dalam produk Pangan Industi Rumah Tangga (PIRT) dengan memberikan lewat contoh iklan yang terindikasi tidak memenuhi etika, seperti superlative, mengandung informasi yang menyesatkan, komposisi produk yang tidak sesuai dalam iklan, dan aspek lainnya.

Basnendar H yang juga co founder Komunikotavisual dalam rilisnya berharap dari kegiatan ini, peserta mendapat pemahaman terkait label dan iklan PIRT sehingga mampu memberi edukasi kepada produsen, masyarakat, dan pelaku industri periklanan dalam merancang iklan produk yang benar sesuai kaidahnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X