SENANGSENANG.ID - Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Kurban atau Iduladha 1446 Hijriah akan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.
Hari raya Iduladha menjadi salah satu momen penting bagi umat Islam, salah satu ibadah utamanya yakni melakukan penyembelihan hewan kurban.
Kambing menjadi salah satu hewan yang dijadikan pilihan masyarakat untuk berkurban pada momentum Iduladha 2025.
Lantas, apa saja syarat-syarat hewan yang layak dan diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban sesuai syariah Islam? Simak ulasan selengkapnya.
Syarat Sah Kambing Kurban
Sebelum membeli hewan untuk dikurbankan pada hari raya Iduladha, perhatikan hewan yang memenuhi syarat dan ketentuan syariah Islam.
Baca Juga: Absen Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Dapat Perpanjangan Kontrak di Ipswich Town
Secara umum, para ulama memutuskan setidaknya hewan kurban harus memenuhi 3 syarat, yaitu jenis hewan ternak, memenuhi usia minimal sesuai syariat, dan dalam keadaan sehat saat disembelih.
Usia Kambing Kurban
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), salah satu syarat utama kambing yang akan dijadikan kurban adalah usia hewannya.
Baca Juga: Atalarik Syach Kembali Datangi PN Cibinong, Tegaskan Tak Akan Menyerah Perjuangkan Tanahnya
Menurut ketentuan syariah, kambing harus berusia minimal satu tahun. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa hewan kurban harus sudah cukup umur.
Kondisi Fisiknya Sehat
Artikel Terkait
Pertamina Patra Niaga Siapkan 11,4 Juta Tabung Gas Melon untuk Kebutuhan Iduladha
Ribuan Jemaah Padati Alun-Alun Kidul Jogja untuk Salat Iduladha 1445 Hijriah
Rayakan Iduladha, Warga Perum Solo Elok dan Pesona Solo Mojosongo Distribusikan Daging Kurban sampai Kedungombo
Pengurus PWI DIY Sembelih 10 Hewan Kurban, Bagian Kulit Disedekahkan ke Panti Asuhan Al Amin Gedongkuning
Jelang Iduladha Pemkot Jogja Pantau Kesehatan Hewan Kurban, 120 Personel Diterjunkan
Jelang Iduladha 2025, Ini Syarat Sah Sapi Kurban dari Kondisi Fisik hingga Usianya