SENANGSENANG.ID - Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Umat muslim di Tanah Air akan melaksanakan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan lebih khusyuk.
Berkurban sejatinya menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam.
Salah satu hewan yang paling sering dijadikan hewan kurban adalah sapi, namun tidak semua sapi dapat dijadikan hewan kurban.
Lantas, bagaimana syarat sah hewan kurban sapi yang dianjurkan berdasarkan pada dalil dari Al-Qur'an, hadits Nabi Muhammad SAW, serta pendapat para ulama? Berikut ulasan selengkapnya.
Kondisi Fisik Hewan Kurban
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), syarat sapi kurban salah satunya terkait kondisi fisiknya.
Sapi yang sah dijadikan kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak memiliki cacat yang nyata.
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, hewan kurban tidak sah apabila buta, pincang, sakit parah, atau sangat kurus.
Maka penting sekali bagi umat Islam untuk memeriksa kondisi sapi sebelum membeli.
Dengan memperhatikan kesehatan dan kondisi fisik sapi, maka ibadah kurban yang dilakukan akan sesuai dengan tuntunan syariat, karena telah memenuhi syarat sapi kurban.
Usia Sapi Kurban
Artikel Terkait
Jelang Iduladha Stok Hewan Kurban di Rembang Meningkat, Harga Per Kilogram Mulai Rp50 Ribu
Presiden Jokowi Salat Iduladha dan Berkurban di Semarang, Sapi Seberat 1.250 Kg Disembelih Besok
5 Minuman Ini Ternyata Bisa Menetralisir Timbulnya Penyakit Usai Makan Daging Kurban, Buktikan!
Rayakan Iduladha, Warga Perum Solo Elok dan Pesona Solo Mojosongo Distribusikan Daging Kurban sampai Kedungombo
Pengurus PWI DIY Sembelih 10 Hewan Kurban, Bagian Kulit Disedekahkan ke Panti Asuhan Al Amin Gedongkuning
Jelang Iduladha Pemkot Jogja Pantau Kesehatan Hewan Kurban, 120 Personel Diterjunkan