Kabar Anyar Soal Dugaan Korupsi Rp11 Miliar Baznas Jabar: Tuduhan Korupsi dari Eks Pegawai Tidak Terbukti

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 22:37 WIB
Baznas Jabar telah menyampaikan hasil audit terkait tuduhan dugaan korupsi senilai Rp11 miliar.  (baznasjabar.org)
Baznas Jabar telah menyampaikan hasil audit terkait tuduhan dugaan korupsi senilai Rp11 miliar. (baznasjabar.org)

SENANGSENANG.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat membantah keras tuduhan korupsi yang dilontarkan mantan pegawainya, Tri Yanto (TY).

Lembaga tersebut menegaskan bahwa seluruh tudingan tidak terbukti, berdasarkan hasil audit dari berbagai lembaga resmi.

Tri Yanto sebelumnya menuduh terjadi penyimpangan dana hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp11,7 miliar pada tahun 2020.

Baca Juga: Atalarik Syach Kembali Datangi PN Cibinong, Tegaskan Tak Akan Menyerah Perjuangkan Tanahnya

Ia juga mengklaim ada penyalahgunaan dana zakat senilai Rp9,8 miliar pada periode 2021–2023, serta dugaan korupsi terhadap dana hibah APBD Pemprov Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar.

Baznas Jabar mengungkapkan bahwa tuduhan itu telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah Pemprov Jawa Barat melalui audit investigatif pada 4–28 Maret 2024.

Hasilnya menyatakan tidak ada penyelewengan seperti yang dituduhkan TY.

Baca Juga: Absen Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Dapat Perpanjangan Kontrak di Ipswich Town

“Hasil Laporan Audit Inspektorat Jawa Barat, yang menyatakan bahwa Semua Tuduhan Tidak Terbukti,” demikian pernyataan resmi Baznas Jabar yang dirilis pada Senin 2 Juni 2025.

Tidak hanya dari Inspektorat Daerah, Baznas RI juga melakukan audit untuk menanggapi laporan TY soal dana hibah penanggulangan Covid.

Audit itu dilaksanakan pada 3–9 Oktober 2023, dan hasilnya disampaikan pada 15 Juli 2024.

Baca Juga: Sah! Jumbo Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa, Ini 6 Fakta Sukses Animasi Kalahkan KKN di Desa Penari

Laporan audit dari Baznas RI itu juga menyimpulkan bahwa tuduhan tidak terbukti.

Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, ikut meluruskan tudingan lain yang diutarakan TY terkait dugaan penyimpangan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X