Ini 11 Unit Apartemen Mewah yang Diduga Pernah Dibeli Eks Dirut PT Taspen dari Hasil Korupsi Investasi Fiktif

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 22:26 WIB
Ilustrasi - Eks Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas diduga telah membeli sejumlah unit apartemen dari hasil dugaan korupsi investasi fiktif. (Pixabay)
Ilustrasi - Eks Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas diduga telah membeli sejumlah unit apartemen dari hasil dugaan korupsi investasi fiktif. (Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas diduga telah membeli sejumlah unit apartemen dari hasil dugaan korupsi investasi fiktif.

Sebelumnya diketahui, eks Dirut PT Taspen itu didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Terkini, jaksa mengungkap terkait kisaran harga apartemen yang diduga pernah dibeli Antonius dalam sidang dakwaan terhadap Antonius di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga: Dipanggil ke Timnas Senior, Punggawa Persib Beckham Putra Ingin Buat Takjub Kluivert

Jaksa menyebut, terdapat 11 apartemen yang diduga dibeli mantan Dirut PT Taspen dari uang hasil korupsi investasi fiktif. Berikut ini daftarnya:

- 4 unit apartemen di Project The Smith, Kota Tangerang, senilai Rp10,7 miliar
- 2 unit apartemen Springwood, Kota Tangerang, seharga Rp5 miliar,
- 4 unit Sky House Alam Sutera, Kota Tangerang, senilai Rp5,07 miliar
- 1 unit Apartemen Belleza Permata Hijau Tower Versailles, Jaksel, seharga Rp2 miliar

Kemudian, jaksa mengatakan Antonius juga menggunakan uang korupsi itu untuk membeli 3 bidang tanah, nilainya mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga: Bangkitkan Semangat Kartini Lewat Aksi Hijau, Bakti Lingkungan Djarum Foundation Revitalisasi Taman Inspirasi di Rembang

"Berikutnya pembelian 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten. Total harga ketiga bidang tanah itu sebesar Rp4 miliar," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 27 Mei 2025.

Jaksa menambahkan, Antonius menyimpan uang hasil investasi fiktif itu di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat.

Eks Dirut PT Taspen itu juga disebut menyimpan uang hasil korupsi dalam safe deposit box (SDB) dan apartemen yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan.

Baca Juga: Xabi Alonso Resmi Gantikan Ancelotti, Teken Kontrak 3 Tahun di Madrid

Jaksa mengatakan Kosasih memperkaya dirinya sendiri dengan total Rp34 miliar.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa," tutup jaksa dalam sidang dakwaan terhadap Antonius itu.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X