Korupsi Fantastis Jalur Kereta Api, Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Ditetapkan sebagai Tersangka

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 19:07 WIB
Potret Kereta Api Indonesia yang eks dirjennya lakukan korupsi merugikan negara. (Unsplash/Fasyah Halim)
Potret Kereta Api Indonesia yang eks dirjennya lakukan korupsi merugikan negara. (Unsplash/Fasyah Halim)

SENANGSENANG.ID - Skandal korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023 kini memasuki babak baru.

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, resmi didakwa atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 17 Maret 2025, jaksa menyebut Prasetyo telah menerima keuntungan pribadi sebesar Rp2,6 miliar dari proyek tersebut.

Baca Juga: Mobil Kamu Terdampak Banjir? Hyundai Motors Indonesia Hadirkan Program Bantuan untuk Pemilik Mobil Hyundai dan Merek Lain

"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa," ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan pada Senin 17 Maret 2025.

Jalur KA Besitang-Langsa dirancang untuk menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh, tetapi proyek ini malah menjadi ajang penyimpangan dana dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Prasetyo tidak sendirian, karena sejumlah pihak lain juga terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, yang telah lebih dahulu diadili.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Nasib Tanah Mat Solar Senilai Rp3,3 M yang Terdampak Pembangunan Jalan Tol

Salah satu modus yang digunakan adalah manipulasi persyaratan tender, di mana Prasetyo diduga mengarahkan proyek ini agar dimenangkan oleh PT Mitra Kerja Prasarana milik Freddy Gondowardojo.

"Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki oleh Freddy Gondowardojo," ungkap jaksa.

Jaksa juga mengungkap bahwa Prasetyo menerima sejumlah uang serta fasilitas sebagai bagian dari "commitment fee" dari pihak-pihak yang memenangkan proyek tersebut.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Minta Maaf atas Perjuangannya yang Gagal saat Mat Solar Meninggal Dunia

Selain dirinya, banyak pihak lain juga diuntungkan dari penyimpangan ini, termasuk Nur Setiawan yang menerima Rp1,5 miliar, Akhmad Afif sebesar Rp9,5 miliar, Amanna Gappa Rp3,2 miliar, Rieki Meidi Rp785,1 juta, Halim Hartono Rp28,5 miliar, dan Arista Gunawan Rp12,3 miliar.

Sementara itu, Freddy Gondowardojo sendiri mendapatkan keuntungan fantastis sebesar Rp64,2 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X