SENANGSENANG.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan bagi-bagi uang yang melibatkan tiga tersangka hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyatakan tiga tersangka hakim itu, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
Qohar kemudian mengungkapkan ada penyerahan uang yang dilakukan Arif Nuryanta kepada Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin. Uang itu senilai Rp4,5 miliar.
Uang Rp 4,5 miliar itu kemudian dibagi menjadi tiga. Hakim Agam Syarif membagi uang tersebut kepada Djuyamto dan Ali.
Qohar mengungkapkan ada penyerahan uang kedua kalinya. Pada tahap kedua ini, uang yang diserahkan senilai Rp18 miliar.
"Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang Dollar Amerika Serikat bila dikurskan rupiah senilai Rp18 miliar kepada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga," terangnya.
Adapun porsi pembagiannya adalah Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Syarif menerima Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtaro menerima Rp5 miliar.
"Dengan porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar," lanjut Qohar.
"Kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 miliar," sambungnya.
Baca Juga: Dongkrak Perekonomian, BUMKal Semar Margorejo Sleman Kembangkan Budidaya Buah Klengkeng
Apabila dijumlahkan penyerahan pertama dan kedua yakni Rp4,5 miliar dan Rp18 miliar, maka jumlah uang yang diterima ketiganya Rp22,5 miliar.
Dana tersebut kemudian dibagi sesuai jumlah kesepakatan mereka.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Ada Pihak yang Mencoba Menghalangi Proses Penyidikan Kasus Suap Wali Kota Bandung
Respon Jokowi Usai Namanya Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto, Begini Peran Krusial sang Sekjen PDIP
Akibat Tergoda Rp4,67 Miliar, Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Diamuk Istrinya: Saldo ATM Keluarga Nol Rupiah, Pak!
Jepara Siap Implementasikan SPMB, Sekda Edy Sujatmiko: Hindari Praktik Gratifikasi, Pungli dan Suap
Usai Sidang Perdana Skandal Suap: Hasto Kristianto Peluk Istri, dan Teriak Merdeka
Update Skandal Suap Hasto Kristiyanto: Begini Klaim Soal Ancaman Jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi