Ia menyebut bahwa informasi itu hanya didasarkan pada laporan keuangan tahunan yang dipublikasikan secara terbuka.
“Tuduhannya hanya berdasarkan laporan keuangan tahunan yang kami unggah secara resmi di website Baznas Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk transparansi kami.” tulis Achmad Faisal dalam rilis.
Ia menilai tuduhan TY hanya berdasarkan asumsi pribadi yang digiring menjadi seolah-olah kasus korupsi.
Sebagai lembaga resmi, laporan keuangan Baznas Jabar juga telah melalui audit dari akuntan publik independen dan audit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI (Kemenag).
Audit oleh Irjen Kemenag dilakukan pada 10–15 Juni 2024 dan hasilnya terbit pada 8 Oktober 2024 melalui surat nomor: B-293/Dt.III.IV/BA.03.2/07/2024.
Dengan sejumlah hasil audit, Baznas Jawa Barat menyatakan bahwa tudingan yang dialamatkan TY tidak memiliki dasar dan tidak terbukti.**
Artikel Terkait
Kepala Badan Gizi Nasional Bantah Perbedaan Anggaran Rp10.000 dan Rp8.000 MBG Bukan karena Korupsi
Rumahnya Digeledah KPK, Mengapa Ridwan Kamil Bisa Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB?
Update Skandal Korupsi Iklan BJB yang Menyeret Nama Ridwan Kamil: Anggaran Rp406 M, Direalisasikan Rp100 M
Update Skandal Suap CPO, 3 Tersangka Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Diduga Terima Duit Rp22,5 Miliar
Kilas Balik Semuel Pangerapan yang Pernah Mundur Gegara Peretasan, Kini Jadi Tersangka Korupsi PDNS
Ini 11 Unit Apartemen Mewah yang Diduga Pernah Dibeli Eks Dirut PT Taspen dari Hasil Korupsi Investasi Fiktif