SENANGSENANG.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat membantah keras tuduhan korupsi yang dilontarkan mantan pegawainya, Tri Yanto (TY).
Lembaga tersebut menegaskan bahwa seluruh tudingan tidak terbukti, berdasarkan hasil audit dari berbagai lembaga resmi.
Tri Yanto sebelumnya menuduh terjadi penyimpangan dana hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp11,7 miliar pada tahun 2020.
Baca Juga: Atalarik Syach Kembali Datangi PN Cibinong, Tegaskan Tak Akan Menyerah Perjuangkan Tanahnya
Ia juga mengklaim ada penyalahgunaan dana zakat senilai Rp9,8 miliar pada periode 2021–2023, serta dugaan korupsi terhadap dana hibah APBD Pemprov Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar.
Baznas Jabar mengungkapkan bahwa tuduhan itu telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah Pemprov Jawa Barat melalui audit investigatif pada 4–28 Maret 2024.
Hasilnya menyatakan tidak ada penyelewengan seperti yang dituduhkan TY.
Baca Juga: Absen Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Dapat Perpanjangan Kontrak di Ipswich Town
“Hasil Laporan Audit Inspektorat Jawa Barat, yang menyatakan bahwa Semua Tuduhan Tidak Terbukti,” demikian pernyataan resmi Baznas Jabar yang dirilis pada Senin 2 Juni 2025.
Tidak hanya dari Inspektorat Daerah, Baznas RI juga melakukan audit untuk menanggapi laporan TY soal dana hibah penanggulangan Covid.
Audit itu dilaksanakan pada 3–9 Oktober 2023, dan hasilnya disampaikan pada 15 Juli 2024.
Baca Juga: Sah! Jumbo Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa, Ini 6 Fakta Sukses Animasi Kalahkan KKN di Desa Penari
Laporan audit dari Baznas RI itu juga menyimpulkan bahwa tuduhan tidak terbukti.
Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, ikut meluruskan tudingan lain yang diutarakan TY terkait dugaan penyimpangan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar.
Artikel Terkait
Kepala Badan Gizi Nasional Bantah Perbedaan Anggaran Rp10.000 dan Rp8.000 MBG Bukan karena Korupsi
Rumahnya Digeledah KPK, Mengapa Ridwan Kamil Bisa Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB?
Update Skandal Korupsi Iklan BJB yang Menyeret Nama Ridwan Kamil: Anggaran Rp406 M, Direalisasikan Rp100 M
Update Skandal Suap CPO, 3 Tersangka Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Diduga Terima Duit Rp22,5 Miliar
Kilas Balik Semuel Pangerapan yang Pernah Mundur Gegara Peretasan, Kini Jadi Tersangka Korupsi PDNS
Ini 11 Unit Apartemen Mewah yang Diduga Pernah Dibeli Eks Dirut PT Taspen dari Hasil Korupsi Investasi Fiktif