Cermati Syarat Kambing yang Sah untuk Dijadikan Hewan Kurban Iduladha 2025, Ini 4 Kondisi Fisik yang Harus Dihindari

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 23:38 WIB
Ilustrasi - Kambing menjadi hewan kurban Iduladha 2025. (freepik.com)
Ilustrasi - Kambing menjadi hewan kurban Iduladha 2025. (freepik.com)

Seekor kambing yang layak dijadikan hewan kurban berdasarkan syarat sah, yakni hewan tersebut harus memiliki kondisi fisik yang sehat dan tidak cacat.

Baca Juga: Sah! Jumbo Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa, Ini 6 Fakta Sukses Animasi Kalahkan KKN di Desa Penari

Terdapat 4 hal yang perlu dihindari saat membeli kambing untuk dijadikan hewan kurban, antara lain:

1. Hewan buta, baik salah satu atau kedua matanya.

2. Hewan pincang yang menyebabkan tidak bisa berjalan normal.

3. Hewan yang sangat kurus sehingga tidak memiliki sumsum tulang yang cukup.

4. Hewan yang sakit parah.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X