Mudik Tenang Hati Senang, Tips Bugar Berkendara saat Mudik Lebaran Menuju Kampung Halaman

photo author
- Jumat, 21 April 2023 | 17:08 WIB
Garda OTO Memberikan Banyak Layanan bagi para Pelanggannya, Seperti Garda Siaga Darurat Yaitu Penyediaan Mobil Towing  (foto Garda OTO)
Garda OTO Memberikan Banyak Layanan bagi para Pelanggannya, Seperti Garda Siaga Darurat Yaitu Penyediaan Mobil Towing (foto Garda OTO)

 Baca Juga: Sah! Akhirnya PDIP Usung Ganjar Pranowo Capres 2024

Yang ketiga, jaga cairan tubuh. Puasa dapat menyebabkan kurangnya cairan dalam tubuh, yang dapat membuat tubuh cepat merasa lelah dan tidak fokus sehingga dapat membahayakan pengemudi.

Oleh karena itu, pastikan untuk menjaga cairan tubuh dengan meminum air secukupnya saat sahur dan berbuka.

Selanjutnya lakukan olahraga ringan.  Melakukan olahraga ringan sebelum memulai perjalanan dapat membantu tubuh tetap bugar.

Baca Juga: H-1 Lebaran 2023 Posko THR Kemnaker Terima 2.129 Aduan, 1.479 Perusahaan, Ini Datanya

Namun jika merasakan letih kembali akibat duduk terlalu lama, istirahatlah di rest area dan lakukanlah peregangan otot atau berjalan sejenak untuk mengurangi ketegangan pada otot-otot dan aliran darah dapat kembali lancar serta me-refresh pikiran agar badan tidak lemas dan otak dapat kembali segar sehingga dapat melanjutkan perjalanan.

Kelima, gunakan pakaian yang nyaman. Pakaian yang nyaman dapat membantu menjaga kesehatan tubuh selama berkendara. Hindari menggunakan pakaian yang terlalu ketat atau terlalu longgar. Gunakan pakaian yang nyaman dan mudah bergerak sehingga tubuh tidak merasa kaku atau tertahan selama perjalanan.

Keenam, tidak mengonsumsi minuman beralkohol. Berkendara mobil menuntut konsentrasi tinggi dan kondisi tubuh yang baik.

Baca Juga: Disambut Langsung Panglima TNI, Tiga Prajurit Korban KST Papua Tiba di Lanud Halim Perdana Kusuma

Oleh sebab itu, hindari mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, mengemudi mobil dalam pengaruh alkohol juga dapat diancam hukuman sanksi dan juga kurungan.

Hal ini tertulis dalam Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Jika dampak yang ditimbulkan atas kelalaian tersebut lebih besar maka hukuman sanksi dan denda pun akan lebih besar.

Baca Juga: Konsumsi BBM Gasoline di Wilayah Jateng-DIY Naik Hingga 52 Persen, Kontribusi Terbesar SPBU di Jalur Tol

“Membuat rencana perjalanan mudik hingga daftar barang-barang yang perlu dikemas tentunya penting untuk dipersiapkan," ujar Head of PR, Marcomm, & Event, Laurentius Iwan Pranoto.

Namun, kata Iwan,  setelah mempersiapkan itu semua, jangan lupa untuk memerhatikan kesiapan dan kondisi kesehatan diri sendiri seperti istirahat, menjaga makanan yang dikonsumsi, berpakaian nyaman hingga tidak mengonsumsi minuman beralkohol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alfons Suhadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X