SENANGSENANG.ID - Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) kembali memberikan santunan biaya pengobatan kepada mitra ojek online (ojol) dan penumpang Maxim yang mengalami kecelakaan di Jogja.
Kepedulian YPSSI terhadap korban kecelakaan tersebut tidak terlepas dari kerjasama yang dijalin YPSSI dengan Maxim yang merupakan penyedia jasa transportasi berbasis daring.
Sebelumnya, mitra driver Maxim (AW) dan penumpang (TH) mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Jlagran Lor, depan pintu masuk Stasiun Tugu Jogja.
Di tengah perjalanan, kedua korban tiba-tiba ditabrak oleh truk yang membuat driver dan penumpang tersebut langsung terjatuh di sisi jalan.
Setelah mengalami insiden tersebut, kedua korban langsung dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Driver ojol Maxim (AW) mengalami cedera di bahunya dan menerima santunan pengobatan dari YPSSI senilai Rp6.855.350.
Sementara penumpang (TH) mengalami luka di bagian kaki kirinya dan mendapat santunan YPSSI sebesar Rp10.017.550.
Menanggapi santunan biaya kecelakaan yang diberikan oleh YPSSI tersebut, Head of Subdivision Maxim Yogyakarta yakni Parantio Bagus Nugroho mengungkapkan bahwa santunan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap musibah yang dialami oleh mitra maupun pelanggan.
“Kami memahami bahwa pengemudi dan pengguna harus mendapatkan perlindungan yang lebih baik, oleh karena itu santunan kecelakaan dari YPSSI ini merupakan salah satu tanggung jawab perlindungan kami kepada mereka yang mengalami musibah kecelakaan saat menggunakan layanan Maxim,” ujar Parantio dalam rilis diterima Senangsenang.id, Selasa 21 Mei 2024.
YPSSI adalah yayasan pemberi bantuan sosial dan kemanusiaan yang bekerja sama dengan Maxim dengan fokus untuk memberikan amal dan santunan kepada penumpang maupun mitra pengemudi yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan bersama layanan Maxim.
Santunan untuk mitra driver akan diberikan jika kecelakaan bukan disebabkan oleh driver sementara santunan untuk penumpang akan diberikan jika kecelakaan disebabkan oleh mitra driver maupun bukan kesalahan dari mitra driver. **