Satu Driver Ojol Pelaku Penganiaya YouTuber Diciduk Polisi, Pelaku Lain Masih Diburu, Begini Kejadiannya

photo author
- Sabtu, 2 September 2023 | 16:39 WIB
ILustrasi polisi amankan pelaku pengeroyokan YouTuber di Tebet Jakarta Selatan pada Sabtu 2 September 2023. (Foto: Pixabay)
ILustrasi polisi amankan pelaku pengeroyokan YouTuber di Tebet Jakarta Selatan pada Sabtu 2 September 2023. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Seorang pelaku pengeroyokan YouTuber di Tebet Jakarta Selatan diamankan polisi pada Sabtu 2 September 2023.

Pria pelaku berinisial YS (45) diamankan polisi karena turut terlibat pengeroyokan YouTuber Laurend Hutagalung saat membuat konten menghadang pemotor yang melawan arah di depan sebuah rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan mengamankan pelaku pada hari Sabtu 2 September 2023 di wilayah Makasar, Jakarta Timur.

Baca Juga: Jogja Japan Week 2023, Merawat Persahabatan Jepang dan DIY Melalui Pertukaran Budaya

“Mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengeroyokan dengan korban seorang content creator,” ujar Bintoro dalam keterangannya, Sabtu 2 September 2023.

Pelaku diketahui seorang ojek online, dimana dalam peristiwa ini pelaku memukul dada korban.

Bintoro menuturkan bahwa motif dari pelaku melakukan aksinya lantaran kesal.

Baca Juga: Alih-Alih Melakukan Recall, AHM Ajak Konsumen Cek Motornya ke Bengkel AHASS Terkait Rangka eSAF

Pelaku mengklaim dirinya ditantang oleh korban sehingga terjadilah pemukulan.

“Pelaku kesal lantaran korban ngotot dan berusaha menantang pelaku sehingga pelaku melakukan pemukulan pada bagian dada korban sebanyak 1 kali karena emosi sesaat,” kata Bintoro.

Lebih lanjut, Bintoro menyampaikan bahwa aksi pengeroyokan terhadap korban AS bermula ketika bersama saksi MF dan SF tengah membuat konten edukasi pelanggaran para pemotor melawan arah.

Baca Juga: Seorang ART di Bantul Gasak Uang dan Perhiasan Milik Majikannya Senilai Rp62 Juta, Rekaman CCTV Membuktikan

“Kemudian di saat Korban melakukan pelarangan para Terlapor tidak menerimanya selanjutnya terjadi pertengkaran mulut, Kemudian terjadi pemukulan kepada para Korban,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X