Kemudian dalam Surat Al Ma’idah ayat 90, Allah mengingatkan:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Yaa ayyuhalladziina aamanuu innamal-khomru wal-maisiru wal-anṣhoobu wal-azlaamu rijsum min 'amalisy-syaiṭhooni fajtanibuuhu la'allakum tufliḥuun.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
كُلُّ مُسْكِرٍ حَمْرٌ وَكُلُّ حَمْرٍ حَرَامٌ
Kullu muskirin khomrun, wa Kullu khomrin haroom.
"Semua yang memabukkan itu disebut khomr (arak). Dan semua khomr itu haram," HR Muslim.
Dari beberapa dalil naqli tersebut dapat disimpulkan;
Pertama: Khomr itu banyak dosanya, dan ada manfaatnya tetapi sedikit sekali, dalam kasus tertentu dan dipergunakan oleh orang tertentu, untuk tujuan darurat.
Penggunaannya sangat terbatas tidak bisa sembarang situasi, dan sembarang orang.
Kedua: Khomr adalah salah satu alat Syethan menggoda manusia.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H menjelaskan makna Surat Al-Ma’idah ayat 90, "Allah mencela hal-hal yang buruk ini, semuanya termasuk perbuatan setan, dan itu pasti perbuatan buruk."
Baca Juga: Reduksi Banjir, Pembangunan Drainase di Dua Jalan Utama di Kudus Rampung Sebelum Akhir 2024