SENANGSENANG.ID - Umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia, akan merayakan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah atau bertepatan pada Jumat 6 Juni 2025.
Di hari yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban ini, sebagian masyarakat Tanah Air pun saling membagikan daging setelah melalui proses penyembelihan hewan kurban.
Hal yang tak kalah penting adalah bagaimana daging kurban didistribusikan kepada yang berhak menerimanya.
Sebab, ibadah kurban tidak hanya berhenti pada penyembelihan, melainkan juga proses pembagian daging merupakan bagian penting dari syariat Islam.
Keliru dalam menyalurkannya bisa berdampak pada keabsahan ibadah tersebut.
Oleh karena itu, umat muslim Tanah Air perlu memahami siapa saja yang berhak menerima bagian dari kurban.
Baca Juga: Tumbuh dan Mekar dalam Kebersamaan, TK Eksperimental Mangunan Tutup Tahun Ajaran dengan Penuh Cinta
Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima daging kurban dalam momentum Hari Raya Iduladha 2025? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Secara garis besar, para ulama mengelompokkan tiga golongan utama penerima daging kurban.
Ketiganya memiliki dasar dalam Alquran dan hadits, serta merupakan bagian dari tata cara pembagian yang adil dan sesuai syariat.
1. Fakir dan Miskin
Kelompok pertama yang paling berhak menerima daging kurban adalah fakir dan miskin.