Skandal Dugaan Jual Beli 'Kursi' SPMB 2025 Senilai Rp8 Juta per Siswa Tercium di Bandung

photo author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 18:53 WIB
Ilustrasi - Kasus jual beli kursi untuk siswa pada penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tercium di Kota Bandung. (Pixabay)
Ilustrasi - Kasus jual beli kursi untuk siswa pada penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tercium di Kota Bandung. (Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Jual beli 'kursi' atau jatah masuk untuk siswa pada penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tercium di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Dalam berita yang viral, dugaan kasus jual beli jatah masuk untuk siswa itu melibatkan 4 sekolah di Bandung, dan kini tengah diselidiki oleh pihak pemerintah setempat.

Terkini, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ulhaq membenarkan kasus itu sedang dikaji pemerintah daerah di Kota Bandung, Jabar.

Baca Juga: PMI Sleman Gelar Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Aman dan Tangguh Bencana, Ini Tujuan Besarnya

"Kita dengar ada satu kasus, itu Wali Kota lagi memproses dan melakukan pendalaman. Nah kita harapkan hal-hal semacam itu tidak terjadi," kata Fajar dalam acara Forum Bersama Pengawasan SPMB 2025-2026 di Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025.

Selain Fajar, Kombes Pol Hagnyono dari Bareskrim Polri dalam kesempatan yang sama juga menyatakan pihaknya akan menindak secara tegas jika kasus tersebut terbukti benar.

Di sisi lain, Hagnyono menuturkan kejadian baru bisa diselidiki apabila ada pengaduan langsung dari masyarakat kepada polisi.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Naturalisasi Empat Pemain Diaspora untuk Perkuat Timnas Putri Indonesia

"Akan menindaklanjuti apabila peristiwa itu ada. Tentunya nanti kan ada pengaduan atau ditemukan oleh polisi. Kalau pengaduan, berarti kan dilaporkan oleh masyarakat," tutur Hagnyono.

"Tentunya kan nanti berdasarkan strategi kita, penyelidikan Bareskrim. Kalau apa yang disampaikan masyarakat memang ada bukti yang kuat, yang bersangkutan melakukan jual beli kursi, kita tindaklanjuti dengan membuat laporan polisi," sambungnya.

Menilik ke belakang, sebelumnya Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan sempat menyebut pihaknya akan memberikan peringatan keras dan sanksi berat apabila terdapat indikasi dugaan kasus tersebut.

Baca Juga: Kisah Inspiratif: Suami-Istri Guru Besar UGM Ini Dedikasikan Hidupnya untuk Protein Hewani Indonesia

"Itu masih diselidiki, apabila baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terlaksana ya sanksi pidana langsung," kata Farhan dalam kesempatan berbeda di Balai Kota Bandung pada Selasa, 10 Juni 2025.

Farhan kemudian mengklaim, satu 'kursi' atau jatah masuk untuk siswa sekolah itu diduga dihargai Rp5 juta hingga Rp8 juta oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X