Sehingga hal tersebut belum bisa mengakomodasi semua pemeluk agama secara adil.
KPK juga mengungkapkan ada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak semestinya dan saat pertanggungjawaban, tidak ada bukti yang kuat.
“Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat sampai dengan ke Kementerian,” ucapnya.
“Modus pelanggaran Dana BOS di antaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa KPK akan terus berkoordinasi dan lakukan supervisi untuk pemantauan terkait upaya mencegah tindak korupsi di pendidikan.**
Artikel Terkait
Jepara Siap Implementasikan SPMB, Sekda Edy Sujatmiko: Hindari Praktik Gratifikasi, Pungli dan Suap
KPAI Ungkap 6,7 Persen Siswa di Barak TNI Ngaku Tak Tahu Alasan Ikuti Program Gubernur Dedi Mulyadi
39 Pelajar Purwakarta Dipulangkan dari Barak Militer, Orang Tua: Anak Saya Berubah
Program Studi Manajemen UMK Lakukan Asesmen LAMEMBA, Siap Raih Akreditasi Unggul
Pemerintahan Trump Larang Harvard Terima Mahasiswa Internasional, Ijazah hingga Visa Mahasiswa Terancam
Skandal Dugaan Jual Beli 'Kursi' SPMB 2025 Senilai Rp8 Juta per Siswa Tercium di Bandung