SENANGSENANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencium adanya potensi tindakan korupsi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Pasalnya, KPK menemukan ada beberapa permasalahan yang berpotensi menjadi korupsi dalam dunia pendidikan.
Beberapa hal yang disoroti KPK seperti penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi yang dilakukan kepada calon siswa di musim SPMB ini.
KPK juga mengungkapkan bahwa jumlah kuota yang tidak transparan menjadi celah untuk tindakan korupsi bisa terjadi.
“Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau sistem penerimaan murid baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin, 16 Juni 2025.
Tak hanya soal kuota, sistem penerimaan menggunakan jalur masuk pun bisa menjadi awal mula korupsi.
Baca Juga: Duduk Perkara Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut usai Keputusannya Diambil Alih Presiden Prabowo
Jalur masuk siswa di SPMB ini bisa melewati prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, hingga zonasi di mana tahun 2025 ini sudah diganti menjadi domisili.
“Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melakukan perpindahan sementara,” kata Budi.
“Untuk afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak yang tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tetapi masuk dalam DTSEN,” terangnya.
Budi kemudian mengingatkan tentang jalur prestasi yang membuat beberapa oknum menerbitkan piagam-piagam palsu agar memenuhi kriteria ini.
Ia juga memberikan contoh tentang prestasi hafiz Quran yang hanya bisa untuk agama tertentu.
Artikel Terkait
Jepara Siap Implementasikan SPMB, Sekda Edy Sujatmiko: Hindari Praktik Gratifikasi, Pungli dan Suap
KPAI Ungkap 6,7 Persen Siswa di Barak TNI Ngaku Tak Tahu Alasan Ikuti Program Gubernur Dedi Mulyadi
39 Pelajar Purwakarta Dipulangkan dari Barak Militer, Orang Tua: Anak Saya Berubah
Program Studi Manajemen UMK Lakukan Asesmen LAMEMBA, Siap Raih Akreditasi Unggul
Pemerintahan Trump Larang Harvard Terima Mahasiswa Internasional, Ijazah hingga Visa Mahasiswa Terancam
Skandal Dugaan Jual Beli 'Kursi' SPMB 2025 Senilai Rp8 Juta per Siswa Tercium di Bandung