Wakil Ketua DPRD Banten Akui Tandatangani Memo Titip Siswa SPMB SMA, Sebut Hanya Lakukan Permintaan Staf

photo author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 12:14 WIB
Memo titip siswa SPMB SMA oleh Wakil Ketua DPRD Banten bikin heboh. (X.com/dhemit_is_back)
Memo titip siswa SPMB SMA oleh Wakil Ketua DPRD Banten bikin heboh. (X.com/dhemit_is_back)

SENANGSENANG.ID - Media sosial dihebohkan dengan viralnya memo titip siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 oleh seorang kepala daerah.

Memo yang beredar itu tampak ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten yang ditujukan untuk salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon.

Tak hanya tanda tangan, unggahan media sosial mengenai memo tersebut juga menunjukkan stempel resmi DPRD Banten.

Baca Juga: Sri Mulyani Terkesan dengan Model Pembangunan Infrastruktur China, Singgung Dunia Perlu Belajar dari RRT

“Mohon dibantu dan ditindaklanjuti,” tulis pesan dalam memo tersebut.

Budi Prajogo mengakui surat tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya hanya menerima permintaan dari staf.

“Staf datang minta tanda tangan saja, stempel dan foto itu staf yang buat. Saya tidak tahu soal stempel itu,” ujar Budi dalam keterangannya pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca Juga: Nadin Amizah Dilamar Faishal Tanjung, Momen Penuh Cinta Dihadiri Vidi Aldiano dan Sheila Dara

Budi juga mengatakan bahwa dirinya tak mengenal siswa yang dibantu tersebut.

Ia menambahkan bahwa dirinya tak melakukan intervensi mengenai proses seleksi SPMB di sekolah tersebut.

“Adapun diterima tidaknya, saya serahkan semua kepada pihak sekolah tanpa ada intervensi apa pun,” tambahnya.

Baca Juga: Soal Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut PPh, Begini Kata Kemenkeu

Diketahui jika siswa dalam memo yang diterbitkan oleh Budi tidak lolos SPMB 2025 di sekolah yang dimaksud karena tergeser jalur domisili dengan pertimbangan nilai rapor.

Budi lantas meminta maaf karena tindakannya tersebut telah membuat kegaduhan di media sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X