Disdikpora Jepara Harus Ambil Kebijakan Strategis, Jadikan Seni Ukir Intrakurikuler Seluruh Sekolah

photo author
- Jumat, 5 Mei 2023 | 10:25 WIB
Ketua MGMP Prakarya SMP Kabupaten Jepara, Subagya Eka Santosa menemani siswa sekolah di Jepara untuk mengukir bersama. (Foto: Diskominfo Jepara)
Ketua MGMP Prakarya SMP Kabupaten Jepara, Subagya Eka Santosa menemani siswa sekolah di Jepara untuk mengukir bersama. (Foto: Diskominfo Jepara)

Siswa yang menjadi peserta, ibarat generasi akhir Jepara pada usia sekolah yang memiliki keterampilan dasar mengukir sejak kecil.

Beberapa guru masih terus memberi arahan teknik olah kayu yang mengangkat nama Jepara mendunia tersebut.

Menurutnya, jika menginginkan seni ukir lestari, harus segera dimasukkan sebagai bagian intrakurikuler di sekolah.

Selain muatan lokal, Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) sebenarnya juga telah memberi ruang pada bagian kearifan lokal, yang bisa diisi seni ukir.

Baca Juga: Di Kalender Keliru! Hari Raya Waisak yang Benar Tanggal 4 Juni 2023, Bukan 6 Mei

"Tapi di P5 waktunya singkat. Padahal pembinaan ukir memerlukan waku yang lama," terangnya.

Sedang melalui intrakurikuler, seluruh siswa bisa mengikuti karena bersifat pembelajaran wajib.

Kompetensi ukir dia sebut dapat dimasukkan ke Mata Pelajaran (Mapel) Seni dan Prakarya.

Sehingga siswa dapat memilih pembelajaran seni atau prakarya.

"Yang memilih kerajinan pada prakarya, bisa langsung diberikan materi ukir," katanya.

Baca Juga: Olah Sampah Seko Ngomah, Ditangan Orang Kreatif Sandal Jepit Bekas Naik Kelas Jadi Boneka Anime yang Kece

Untuk mengambil langkah tersebut, Disdikpora yang memiliki kebijakan sekaligus menegaskan pilihan tersebut.

Subagya menambahkan, di Jepara sudah ada buku kurikulum ekstrakurikuler ukir dan buku ini bisa dimanfaatkan untuk pembelajaran.

Selama ini, seni ukir hanya dijadikan sebagai pembelajaran muatan lokal sesuai amanat Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelnggara Pendidikan. **

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X