SENANGSENANG.ID - Universitas Jakarta (Unija) tengah berada dalam sorotan publik setelah terkena sanksi administratif berat oleh LLDIKTI Wilayah III Jakarta. Saksi diberikan terkait dugaan Unija telah melakukan penyelewengan dana dan memiliki manajemen yang buruk dalam tata kelola perguruan tinggi.
Mengacu pada peraturan Kementeri Riset,Tenologi dan Pendididikan Tinggi (Ristekdikti) no 51 tahun 2018, pada pasal 68 ayat 3 di jelaskan dalam salah satu poin tertulis, pihak Dikti menarik dosen ASN yang ditempatkan di Universitas Jakarta akibat dari sanksi administratif berat yang diberikan oleh Ristekdikti sebelum melakukan pencabutan atau pembubaran izin PT.
Hal ini terbukti dari beredarnya surat pemberitahuan Nomor 2/UJ031/Rek/VIII/2023 tentang pengembalian dosen ASN ke LLDikti wilayah III oleh Universitas Jakarta yang ditugaskan di Unija.
Baca Juga: Mitsubishi Motors Menggelar World Premiere Mitsubishi XForce di Indonesia, Compact SUV untuk ASEAN
Sebelumnya pihak LLDikti wilayah III Jakarta telah meminta kepada pihak Universitas Jakarta dengan Nomor: 3714/11.3/KP.08.06/2023 untuk menarik dosen ASN yang ditugaskan di Universitas Jakarta.
Ada pun sejumlah nama dosen ASN yang ditarik ke kantor pusat dianataranya, Dra. Dwi Murdiati, M.Hum, Drs. I.G.A. Raka Putra., S.H., M.H, Tri Rumayanto, S.Si., M.Si, dan Dr. Cut Fadhlan Akhyar, S.H., M.M yang kini berkantor di LLDikti Wilayah III Jakarta.
Berdasarkan surat balasan pengembalian dosen ASN oleh Universitas Jakarta kepada LLDikti wilayah III yang ditandatangani oleh Rektor Unija Shafiria Sada Manaf, S.H.,M.M yang beredar, surat tersebut terkesan sangat kaku, tidak profesional serta tidak memuat ucapan terima kasih atas bakti para dosen ASN yang telah mengabdikan diri di Universitas Jakarta. Meskipun pemerintah telah memberikan bantuan dosen ASN untuk mengajar di Unija.
Menurut Andini (bukan nama sebenarnya) salah satu dosen Fakultas Hukum Unija, penarikan ini dari sikap LLDikti yang telah sebelumnya melakukan monev pertama, kedua dan ketiga terhadap UNIJA.
Akan tetapi berhubung para pimpinan Struktur Rektorat dan jajaran Dekanad kurang serius dalam mengelola PT serta kurang kooperatif saat team EKA Dikti Pusat melakukan audit, pada akhirnya Unija diberikan sanksi pembinaan berat.
Adanya sanksi administrasi berat ini, maka pihak civitas akademika Universitas Jakarta tidak dapat melakukan akses ke feader dan sister BKD yang telah ditutup oleh pihak LLDikti. Selain itu pihak PT juga tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru dan melakukan wisuda saat PT dalam status pembinaan.
Baca Juga: Suzuki Hadir di Arena GIIAS 2023 Menampilkan Wujud Kendaraan yang Lebih Ramah Lingkungan
Namun larangan ini sepertinya tidak ditangapi serius oleh pihak Universitas Jakarta saat PT terkena sanksi pembinaan.
Pihak rektorat Unija tetap saja "ngotot' melawan peraturan dan LLDikti Wilayah III Jakarta untuk melaksanakan wisuda pada Mei 2023.
Artikel Terkait
Universitas Moestopo Siap Menuju Kampus Kelas Dunia, Jajaki Kerja Sama dengan Brunei Darussalam
Mahasiswa UMKU Raih Medali Emas Olimpiade Sains Nasional dan Juara 1 Festival Ilmiah Laboratorium Medis
Universitas Jakarta Terancam Tutup karena Memiliki Manajemen Buruk, Mahasiswa Cemas dan Khawatir
Himpunan Mahasiswa Arsitektur UTY Pameran Texture ‘Create your Working Style With the New Lifestyle’ di PAS
Peran Guru Besar di Indonesia Tidak Terbatas Usia, Umur Seharusnya Tidak Jadi Penghalang
Cetak Sejarah Baru, Monash University Gelar Wisuda dan Rayakan Lulusan Pertama di Indonesia