Transaksi Aset Kripto di Indonesia Capai Rp475,13 Triliun, Berikut Data dan Faktanya

photo author
- Jumat, 22 November 2024 | 20:33 WIB
Ilustrasi transaksi aset kripto di Indonesia telah menembus Rp475,13 trilun sepanjang Januari—Oktober 2024. (Istimewa)
Ilustrasi transaksi aset kripto di Indonesia telah menembus Rp475,13 trilun sepanjang Januari—Oktober 2024. (Istimewa)

Ke depan, Indonesia diharapkan mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto di dunia.

Baca Juga: Bertemu Raja Charles III Bahas Kerjasama Pelestarian Lingkungan, Prabowo Kenang Masa Tinggal di Inggris

Kasan menambahkan, saat ini Bappebti turut memperkuat kolaborasi dengan Organisasi Regulator Mandiri (Self Regulatory Organization/SRO), asosiasi, dan para pemangku kepentingan terkait.

Hal ini dilakukan untuk mengembangkan ekosistem dan tata kelola aset kripto.

Selain itu, upaya tersebut juga bertujuan untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan literasi masyarakat. Dengan demikian, Bappebti optimistis nilai transaksi aset kripto akan kembali meningkat pada periodeperiode selanjutnya.

Baca Juga: Rekor! BCA Paling Banyak, Intip Ratusan Rekening Bank Terindikasi Judi Online yang Bakal Diblokir Menkomdigi

Tingginya antusiasme masyarakat terhadap aset kripto harus diimbangi dengan edukasi dan literasi yang komprehensif.

"Penguatan literasi diharapkan menjadi langkah efektif dalam meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri, dan mengurangi aduan," terang Kasan.

"Langkah strategis ini juga diharapkan mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan aset kripto di Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga: Tim Rawon Pak Wirdo Prodi DKV FSRD ISI Surakarta Raih Juara III Poster Infografis 4C National Competition 2024

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya mengatakan, Bappebti terus berkomitmen untuk mewujudkan aset kripto yang berintegritas dan adaptif.

Hal tersebut dibuktikan Bappebti dengan menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

“Tidak hanya itu, Bappebti terus melakukan pembinaan kepada PFAK dan CPFAK. Saat ini tujuh perusahaan sudah menjadi PFAK.

Baca Juga: Ironi Program Makan Bergizi Gratis, Begini Cerita 2 Siswa SD yang Tak Mau Santap Hidangan Bergizi di Sekolah

Ketujuh PFAK tersebut yaitu PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X