SENANGSENANG.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan pengumuman penting terkait Tunjangan Hari Raya (THR) di bulan suci Ramadan 2025.
Pengumuman tersebut menarik perhatian banyak pihak, terutama pekerja swasta, BUMN, serta pengemudi dan kurir online yang juga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.
Sebelum pengumuman tersebut, CEO GOTO Patrick Walujo tiba di Istana Presiden Jakarta sekitar pukul 14.10 WIB, didampingi oleh Chief of Public Policy and Government Relations GOTO Ade Mulya serta perwakilan driver ojek online.
Keduanya enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pertemuan dengan Prabowo.
Tak lama setelah itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga terlihat memasuki Istana.
Sekitar pukul 15.15 WIB, Prabowo maju ke podium mengenakan baju safari, celana bahan cokelat, dan peci hitam.
Di belakangnya tampak Menaker Yassierli serta sejumlah perwakilan pengemudi ojek online.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
"Jadi saya sampaikan sebagai berikut, yang pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri," ujar Prabowo dalam pidatonya, Senin 10 Maret 2025.
Tak hanya itu, Prabowo juga mengumumkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir online.
Bonus ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi mereka dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia.
Artikel Terkait
Duit THR Habis di Kampung, Warga Jogja Senang Ikut Program Balik Kerja Bareng BPKH
Resmi Ditutup, Kemnaker Tindak Lanjuti Aduan Laporan dari Posko THR 2024
Menhub Dudy Purwagandhi Usulkan Pembayaran THR Lebaran 2025 Dilakukan Lebih Awal
Sritex Bangkrut, Akankah Karyawan yang Kena PHK Tetap Dapat Pesangon dan THR? Ini Penjelasan Kurator
Waduh! Karyawan Sritex yang Terdampak PHK Terancam Tak Dapat THR, DPR RI Sampaikan Pernyataan Ini
Ini Syarat Agar Driver Ojek Online Gojek dan Grab Dapat THR, Kamu Termasuk?