SENANGSENANG.ID - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pengumuman penting di bulan suci Ramadan 2025 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta dan BUMN, tetapi juga untuk pengemudi ojek online serta kurir online.
Sebelum pengumuman dilakukan, CEO GOTO Patrick Walujo dan Chief of Public Policy and Government Relations GOTO Ade Mulya tiba di Istana Presiden sekitar pukul 14.10 WIB.
Keduanya didampingi oleh perwakilan driver ojek online, meskipun mereka enggan memberikan detail pertemuan dengan Prabowo.
Tak berselang lama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga tampak hadir di lokasi.
Sekitar pukul 15.15 WIB, Prabowo tampil di podium mengenakan baju safari khasnya, dengan celana bahan cokelat dan peci hitam.
Baca Juga: Sosok Brigadir AK, Anggota Intel Polda Jateng yang Diduga Bunuh Bayi Usia 2 Bulan di Semarang
Didampingi Menaker Yassierli dan beberapa perwakilan ojek online, ia mengumumkan kebijakan penting mengenai THR bagi pekerja.
"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri," ujar Prabowo dalam pidatonya pada Senin 10 Maret 2025.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengumumkan kebijakan mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online.
Pemerintah, kata Prabowo, memberikan perhatian khusus kepada sektor ini karena peran penting mereka dalam mendukung transportasi dan logistik nasional.
"Pemerintah mengimbau kepada seluruh layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," tegasnya.
Artikel Terkait
Ini 6 Aplikasi Kirim THR Secara Online Mudah dan Aman, Selagi Kamu Tak Bisa Mudik
Duit THR Habis di Kampung, Warga Jogja Senang Ikut Program Balik Kerja Bareng BPKH
Resmi Ditutup, Kemnaker Tindak Lanjuti Aduan Laporan dari Posko THR 2024
Menhub Dudy Purwagandhi Usulkan Pembayaran THR Lebaran 2025 Dilakukan Lebih Awal
Sritex Bangkrut, Akankah Karyawan yang Kena PHK Tetap Dapat Pesangon dan THR? Ini Penjelasan Kurator
Waduh! Karyawan Sritex yang Terdampak PHK Terancam Tak Dapat THR, DPR RI Sampaikan Pernyataan Ini