Waduh! Karyawan Sritex yang Terdampak PHK Terancam Tak Dapat THR, DPR RI Sampaikan Pernyataan Ini

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 22:33 WIB
Ribuan pekerja Sritex terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) usai pabrik tekstil terbesar di Indonesia itu berhenti beroperasi mulai 1 Maret 2025. (Dok. PT Sritex)
Ribuan pekerja Sritex terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) usai pabrik tekstil terbesar di Indonesia itu berhenti beroperasi mulai 1 Maret 2025. (Dok. PT Sritex)

SENANGSENANG.ID - Ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menghadapi ketidakpastian terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR) setelah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebelum Idulfitri.

Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak atas THR.

Keputusan PHK yang dilakukan saat Ramadan dinilai kurang tepat karena semakin menambah beban pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Berkumandang Sambut Ramadan, Single Pekik Hening di Lantang Angan Lengkapi Album Rangkai

"Pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah," ujar Nihayatul dalam keterangannya, dikutip Senin 3 Maret 2025.

PT Sritex resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu 1 Maret 2025 sebagai bagian dari proses penyelesaian kasus kepailitan, yang berdampak pada PHK massal terhadap sekitar 12.000 karyawan.

Nihayah meminta pemerintah memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, nasib pekerja sering kali terkatung-katung.

Baca Juga: Mulan Jameela Beri Dukungan ke Band Sukatani, Ungkap Tindak Lanjut Jika Ada yang Menghalangi Lagu Bayar Bayar Bayar

"Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex," kata Nihayatul.

Ia menekankan bahwa Sritex harus memastikan PHK dilakukan sesuai prosedur dan menyampaikan alasan penghentian operasional secara transparan.

"Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.

Baca Juga: Tren #KaburAjaDulu Ramai di Sosmed, Istana: Jangan Jadi Pendatang Haram

Selain itu, ia menyoroti peran penting kurator dalam memastikan seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada keterlambatan dalam pembayaran kompensasi.

"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X