Waduh! Karyawan Sritex yang Terdampak PHK Terancam Tak Dapat THR, DPR RI Sampaikan Pernyataan Ini

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 22:33 WIB
Ribuan pekerja Sritex terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) usai pabrik tekstil terbesar di Indonesia itu berhenti beroperasi mulai 1 Maret 2025. (Dok. PT Sritex)
Ribuan pekerja Sritex terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) usai pabrik tekstil terbesar di Indonesia itu berhenti beroperasi mulai 1 Maret 2025. (Dok. PT Sritex)

"Regulasi yang lebih berpihak kepada industri dalam negeri harus menjadi perhatian utama agar kejadian serupa tidak terus berulang," katanya.

Ia juga mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling & upskilling) agar pekerja yang terdampak dapat terserap kembali di industri lain atau memiliki keterampilan baru.

Lebih lanjut, Hendry menegaskan bahwa kasus Sritex harus menjadi pelajaran berharga agar sektor tekstil dan manufaktur dalam negeri tidak semakin terpuruk.

Baca Juga: Kisah Inspiratif: Pendiri Eco Packable yang Ciptakan Inovasi Bungkusan Paket Online Berbahan yang Ramah Lingkungan

"Kami di Komisi VII DPR RI akan terus mengawal perkembangan industri nasional agar tetap mampu bersaing dan memberikan kontribusi bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X