Janji Manis Pemerintah pada Karyawan yang Kena PHK Sritex Group, Pesangon Bakal Dipenuhi dan Pekerjaan Baru Tanpa Batasan Usia

photo author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 18:44 WIB
Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK.  (Instagram/halo.sritex)
Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK. (Instagram/halo.sritex)

SENANGSENANG.ID - Badai PHK datang menghampiri PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang dikenal dengan nama Sritex.

Para karyawan perusahaan tekstil besar di Indonesia itu terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025 dan secara keseluruhan, penghentian operasional pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Dalam proses PHK ini, total karyawan Sritex Group yang kehilangan pekerjaan sebanyak 10.665 orang di mana gelombang pemutusan hubungan kerjanya dimulai pada Januari 2025 hingga akhir Februari 2025.

Baca Juga: Refleksi Puasa Sampah Gusdurian, Membangun Kepedulian Umat Lintas Iman

Jumlah total karyawan PHK Sritex Group tersebut berasal dari 4 perusahaan yang dimiliki.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Terpaksa harus memecat hingga 10 ribu karyawan karena perusahaan dinyatakan pailit, pemerintah pun memberikan janji kepada para karyawan terdampak.

Baca Juga: Ini Alasan Indonesia Sehari Lebih Awal Memulai Puasa Ramadan 2025 Dibanding Brunei, Malaysia hingga Singapura

Hak Mantan Karyawan yang Kena PHK akan Dipenuhi

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin jika hak para mantan karyawan Sritex Group ini akan terpenuhi.

Hak-hak yang dimaksud adalah berkaitan dengan pesangon.

“Pertama, ya kita kewajiban negara memastikan hak-hak kawan-kawan buruh ya, pekerja terkait mendapatkan pesangon,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer kepada para awak media di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan pada Jumat 28 Februari 2025.

Baca Juga: Kepala Badan Gizi Nasional Blak-blakan Sebut Mitra MBG Baru yang Belum Berpengalaman Jadi Penyebab Kasus Keracunan

‘Kedua, mendapatkan program JKP, jaminan kehilangan pekerjaan, dan juga jaminan hari tua JHT,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X