SENANGSENANG.ID - Pemerintah melalui kebijakan terbaru melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer.
Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk membeli elpiji bersubsidi langsung di pangkalan resmi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran serta menghindari permainan harga di tingkat pengecer.
Baca Juga: Jangan Remehkan Flu! Bisa Jadi Penyebab Pneumonia yang Menyebabkan Barbie Hsu Meninggal Dunia
Peluang usaha sebagai pangkalan gas kini terbuka lebar bagi masyarakat yang ingin berbisnis di sektor ini.
Tingginya kebutuhan elpiji membuat usaha pangkalan memiliki prospek yang menjanjikan.
Namun, sebelum memulai, calon pemilik pangkalan perlu memahami persyaratan, modal awal, serta keuntungan yang dapat diperoleh.
Baca Juga: 3 Fakta IKN yang Jadi Sorotan, Mulai dari Bandara VVIP Banjir hingga Batalnya Pemindahan ASN
Distribusi Elpiji 3 Kg Wajib Melalui Pangkalan Resmi
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025, mulai 1 Februari 2025, elpiji 3 kg hanya boleh disalurkan langsung kepada pengguna akhir, seperti rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan yang memenuhi syarat.
Dengan adanya aturan ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kg ke masyarakat.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengatur ulang distribusi elpiji agar lebih efisien dan memastikan harga jual sesuai dengan ketetapan pemerintah.
"Ini adalah bagian dari penataan distribusi agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Pengecer yang ingin tetap berjualan bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujar Yuliot pada Senin 3 Februari 2025.
Artikel Terkait
Pertamina Patra Niaga Kembali Sesuaikan Harga Berkala Pertamax Turbo dan Pertamina Dex
Konsumen Keluhkan Sulitnnya Mendapatkan Gas Melon di Tingkat Pengecer, Ternyata Ini Penyebabnya
Pertamina Akan Tertibkan Distribusi LPG 3 Kilogram, Masyarakat Tak Lagi Bisa Beli di Warung
Catat! 1 Juni 2024, Pertamina Wajibkan Pembelian LPG 3Kg dengan KTP
Diharapkan Tak Ada Kelangkaan Pasokan, Harga Gas Elpiji 3 Kg di Kudus Naik Menjadi Rp18 Ribu
Ini Syarat dan Cara Mendaftar sebagai Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg bagi Pedagang Eceran, Lengkap dengan Link Pendaftaran