Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg Diimbau Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi, Simak Berbagai Keuntungannya, Termasuk Bisa Untung Jutaan Rupiah Sebulan

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 07:41 WIB
Intip biaya dan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/ energiteraprosper)
Intip biaya dan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/ energiteraprosper)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah melalui kebijakan terbaru melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer.

Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk membeli elpiji bersubsidi langsung di pangkalan resmi.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran serta menghindari permainan harga di tingkat pengecer.

Baca Juga: Jangan Remehkan Flu! Bisa Jadi Penyebab Pneumonia yang Menyebabkan Barbie Hsu Meninggal Dunia

Peluang usaha sebagai pangkalan gas kini terbuka lebar bagi masyarakat yang ingin berbisnis di sektor ini.

Tingginya kebutuhan elpiji membuat usaha pangkalan memiliki prospek yang menjanjikan.

Namun, sebelum memulai, calon pemilik pangkalan perlu memahami persyaratan, modal awal, serta keuntungan yang dapat diperoleh.

Baca Juga: 3 Fakta IKN yang Jadi Sorotan, Mulai dari Bandara VVIP Banjir hingga Batalnya Pemindahan ASN

Distribusi Elpiji 3 Kg Wajib Melalui Pangkalan Resmi

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025, mulai 1 Februari 2025, elpiji 3 kg hanya boleh disalurkan langsung kepada pengguna akhir, seperti rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan yang memenuhi syarat.

Dengan adanya aturan ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kg ke masyarakat.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengatur ulang distribusi elpiji agar lebih efisien dan memastikan harga jual sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Potensi Turun Hujan Lebat Masih Mengintai, BMKG: Jauhi Bantaran Sungai Kalau Sudah Mendung

"Ini adalah bagian dari penataan distribusi agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Pengecer yang ingin tetap berjualan bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujar Yuliot pada Senin 3 Februari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X