Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg Diimbau Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi, Simak Berbagai Keuntungannya, Termasuk Bisa Untung Jutaan Rupiah Sebulan

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 07:41 WIB
Intip biaya dan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/ energiteraprosper)
Intip biaya dan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/ energiteraprosper)

Biaya dan Proses Pendaftaran Pangkalan Gas Elpiji

Untuk mendirikan agen elpiji, terdapat ketentuan luas lahan yang harus dipenuhi. Lokasi agen wajib memiliki luas minimal 165 m², sementara Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) harus memiliki area setidaknya 4.150 m² (83 m x 50 m).

Selain itu, untuk lokasi Bulk Pertamina Transporter (BPT), diperlukan lahan dengan ukuran minimal 1.000 m² (40 m x 25 m).

Baca Juga: Sudah Bisa Dimanfaatkan, Ini Cara Periksa Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Meski Tanpa BPJS Kesehatan

Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran

Bagi calon pemilik usaha yang ingin mendaftarkan diri sebagai agen elpiji, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
- Dokumen Legalitas Usaha:
- Bukti kepemilikan tanah tempat usaha.
- Akta pendirian badan usaha (PT/Koperasi) beserta perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum.
- Izin Gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi seluruh direktur dan komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

Baca Juga: Warning dari BMKG! Begini Tanda-tanda Awal Banjir Bandang dan Tanah Longsor, Antisipasi Potensi Bencana yang Memakan Korban

Dokumen Keuangan:
- Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha, berupa rekening koran 3 bulan terakhir atau deposito dengan jumlah minimum:
- Rp750.000.000 untuk agen elpiji.
- Rp3.500.000.000 untuk SPBE.
- Rp2.000.000.000 untuk BPT.
- Surat referensi bank.

Dokumen Tambahan (Jika Ada):
- Bukti kepemilikan usaha sejenis.
- Bukti kerja sama dengan PT Pertamina.
- Surat Keterangan Penyalur Elpiji dari instansi terkait.
- Ketentuan Operasional Agen Elpiji

Setelah dinyatakan memenuhi kriteria sebagai agen elpiji, calon mitra harus menyelesaikan seluruh persyaratan dan menandatangani kontrak sebelum mulai beroperasi. Operasional agen wajib berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) PT Pertamina.

Baca Juga: Muncul Rumor Perceraian, Meghan Markle Disebut Bakal Tetap Pertahankan Gelar Kerajaan Meski Berpisah dengan Pangeran Harry

Perekrutan dan pengelolaan karyawan menjadi tanggung jawab pemilik usaha. Setiap pekerja diharapkan menjalankan tugasnya dengan mengacu pada standar etika kerja PT Pertamina.

Surat Pernyataan yang Harus Dilampirkan

Sebagai bagian dari komitmen terhadap regulasi, calon mitra diwajibkan menyertakan surat pernyataan bermaterai yang berisi:
- Kesanggupan untuk membiayai seluruh fasilitas dan operasional agen elpiji.
- Kepatuhan terhadap semua regulasi pemerintah, kebijakan Pertamina, serta aturan daerah setempat.
- Pakta integritas terkait operasional usaha.
- Dengan melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan di atas, calon agen dapat menjalankan bisnis elpiji secara resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Keuntungan Usaha Pangkalan Elpiji 3 Kg

Baca Juga: 6 Info di Balik Layar Menyambut Squid Game 3, Terungkap Fakta Season 2 dan 3 Harusnya Rilis Bersama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X