Namun, untuk diskon yang membuat tarif jatuh di bawah biaya pokok layanan, hanya boleh diberikan dalam periode tertentu, yakni maksimal tiga hari setiap bulan.
"Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan," demikian bunyi pasal 45 ayat 4 dalam beleid tersebut.**
Artikel Terkait
Belanja Online Meningkat Jelang Lebaran! Kurir Kerja Lembur, Ini Barang yang Banyak Dibeli Warganet
Respon Abu Janda Pasca Beredar Isu Jadi Komisaris JMTO, Sebut Soal Kartu E-Toll Gratis
Update Harga Emas di Pegadaian pada Selasa 8 April 2025: Antam-Galeri24 Anjlok, UBS Merosot
IHSG BEI Hari Ini Melemah 9,16 Persen, Pengamat Sebut 50 Negara Siap Nego Imbas Dampak Tarif Impor AS
Soroti Gejolak Bursa Saham, Menko Airlangga Hartarto: IHSG Masih Negatif, tapi Sudah dalam Tren Positif
Trafik Data Indosat Meningkat 21 Persen saat Idulfitri, Gunungkidul Jadi Penyumbang Tertinggi di DIY Mencapai 65 Persen