SENANGSENANG.ID - Fantastis! Bea Cukai memusnahkan pakaian bekas, sepatu, dan tas bekas senilai Rp17,4 miliar.
Pihak Bea Cukai Batam memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas.
Barang-barang itu adalah barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018-2022 yang telah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton,” terang Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, dalam keterangannya, Senin 3 April 2023.
“Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp17,4 miliar,” tambahnya.
Askolani melanjutkan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) serta dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik Disertai Mutilasi di Kaliurang Terancam Hukuman Mati
Adapun pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu.
Sementara itu, pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.**
Artikel Terkait
Modus Baru Terbesar 2023, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,93 Miliar
Toko Baju Impor Bekas Siap-Siap Tutup! Pemerintah Tegas Melarang, Polisi Bakal Beri Sanksi yang Melanggar
Presiden Jokowi Kecam Thrifting karena Mengganggu Industri Tekstil Dalam Negeri, Bea Cukai Angkat Bicara
Menteri Koperasi Teten Masduki dan Mendag Zulkifli Hasan Sepakati Tutup Keran Impor Pakaian Bekas dari Hulu
KPK Tuntaskan Klarifikasi Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Yogya, Makassar, dan Kepala BPN Jaktim, Ini Hasilnya