Sebagian besar karyawan PT Bitratex Industries Semarang, misalnya, telah mencairkan JHT mereka setelah terkena PHK pada Januari 2025, sementara 104 karyawan lainnya baru terdampak PHK pada Februari.
PT Bitratex Industries sendiri merupakan bagian dari Sritex Group. Sedangkan untuk PT Primayudha Mandiri Jaya Boyolali, yang juga merupakan bagian dari grup, pencairan JHT masih dalam tahap koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau yang Primayudha hari ini sedang dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk teknis pencairan JHT," jelas Aziz.
Penjelasan dari Tim Kurator
Tim kurator kepailitan PT Sritex menyatakan bahwa karyawan yang terkena PHK masuk dalam kategori kreditur preferen yang diprioritaskan dalam pembayaran pesangon setelah aset pailit berhasil dijual.
Salah satu kurator, Denny Ardiansyah, menegaskan bahwa pembayaran hak karyawan bergantung pada proses pemberesan harta pailit yang masih dalam tahap penilaian aset.
Setelah penilaian selesai, pesangon baru dapat dibayarkan kepada para karyawan.
"Setelah ini, kami akan melakukan appraisal dengan melibatkan kantor jasa penilai publik independen,” jelas Denny usai rapat kreditur di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat 28 Februari 2025.
Baca Juga: Kecap Manis Bikin Rasa Steak Makin Enak, Chef Amerika Ini Membuktikannya Sendiri Bund
“Hasil penilaian tersebut akan dilaporkan kepada hakim pengawas, kemudian aset akan didaftarkan untuk lelang eksekusi melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, hakim menetapkan PT Sritex dalam status insolvensi.
Denny belum dapat memastikan jumlah pesangon yang akan diterima masing-masing karyawan.
Ia pun mengimbau para karyawan untuk menghitung sendiri hak mereka dengan bantuan serikat pekerja dan Disnaker, sesuai dengan regulasi yang berlaku.