Sritex Bangkrut, Akankah Karyawan yang Kena PHK Tetap Dapat Pesangon dan THR? Ini Penjelasan Kurator

photo author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 19:29 WIB
Sebanyak 10.966 karyawan terdampak setelah perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini dinyatakan bangkrut dan resmi tutup pada Sabtu 1 Maret 2025. (Istimewa)
Sebanyak 10.966 karyawan terdampak setelah perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini dinyatakan bangkrut dan resmi tutup pada Sabtu 1 Maret 2025. (Istimewa)

Baca Juga: Kembali ke Indonesia! Motorola Luncurkan moto g45 5G yang Dibanderol Cuma Rp2 Jutaan, Intip Spek Gaharnya

"Kami belum bisa menghitung jumlahnya. Kami persilakan teman-teman karyawan untuk menghitungnya, dibantu serikat dan Disnaker, sesuai peraturan pemerintah, Permenaker, serta UU Cipta Kerja. Setelah dihitung, silakan ditagihkan ke tim kurator," jelasnya.

Selain itu, ia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan membuka posko di PT Sritex guna membantu karyawan dalam mengurus administrasi pencairan hak mereka.

"Jadi, bukan karyawan yang datang ke BPJS, melainkan BPJS dan Disnaker yang membuka posko untuk memfasilitasi pengurusan JHT dan juga lowongan kerja, mengingat Pemerintah Sukoharjo telah menyediakan sekitar 7.000 lapangan pekerjaan baru," ungkapnya.

Baca Juga: Menggali Potensi Peserta Didik Lewat Perayaan 57 Tahun SLB Negeri 2 Bantul dengan Tema Menapak Jejak Menggapai Mimpi

Saat ini, total utang PT Sritex mencapai Rp28 triliun, sementara aset yang tercatat pada 2023 sekitar Rp10 triliun.

Namun, nilai ini masih harus diperbarui melalui penilaian KJPP untuk mengetahui selisih aktual antara aset dan kewajiban perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X