"Kami belum bisa menghitung jumlahnya. Kami persilakan teman-teman karyawan untuk menghitungnya, dibantu serikat dan Disnaker, sesuai peraturan pemerintah, Permenaker, serta UU Cipta Kerja. Setelah dihitung, silakan ditagihkan ke tim kurator," jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan membuka posko di PT Sritex guna membantu karyawan dalam mengurus administrasi pencairan hak mereka.
"Jadi, bukan karyawan yang datang ke BPJS, melainkan BPJS dan Disnaker yang membuka posko untuk memfasilitasi pengurusan JHT dan juga lowongan kerja, mengingat Pemerintah Sukoharjo telah menyediakan sekitar 7.000 lapangan pekerjaan baru," ungkapnya.
Saat ini, total utang PT Sritex mencapai Rp28 triliun, sementara aset yang tercatat pada 2023 sekitar Rp10 triliun.
Namun, nilai ini masih harus diperbarui melalui penilaian KJPP untuk mengetahui selisih aktual antara aset dan kewajiban perusahaan.
Artikel Terkait
Klaim Sebagai Pesawat Full Service, Bos Garuda Ungkap Alasan Mahalnya Tiket Pesawat Garuda
Prabowo Turun Tangan Pastikan Tak Ada Kisruh Gas Elpiji 3 kg Bagi Masyarakat hingga Aktifkan Lagi Tabung Eceran di Warung
Sritex Akhirnya Tutup Per 1 Maret 2025! Begini Nasib 8.400 Karyawan dan Pesangon yang Didapat
Sritex vs Sanken, Dua Pabrik Besar Tanah Air yang Kini Bakal Ditutup Total di Tahun 2025: Begini Alasan di Balik Kebangkrutannya
Janji Manis Pemerintah pada Karyawan yang Kena PHK Sritex Group, Pesangon Bakal Dipenuhi dan Pekerjaan Baru Tanpa Batasan Usia
Segini Aset Kekayaan yang Akan Dikuasai Kurator Sritex yang Bangkrut dan Resmi Tutup 1 Maret 2025