Langkah bisnis Shell ini turut mendapat tanggapan dari pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Baca Juga: Menikmati Pameran 'Pasar Malam' di Pendhapa Art Space Karya 15 Seniman Indonesia dan Australia
Menurutnya, pengalihan kepemilikan antarperusahaan swasta adalah hal yang lumrah dalam dunia bisnis.
“Itu kan biasa, aksi korporasi B2B jadi karena mereka bukan BUMN maka kita harus menghargai hak setiap perusahaan swasta yang melakukan aksi korporasi,” kata Bahlil kepada wartawan, Jumat 23 Mei 2025.
Ia juga menegaskan bahwa penjualan bisnis SPBU oleh Shell bukan berarti perusahaan tersebut menutup layanannya di Indonesia.
Baca Juga: Universitas Muria Kudus Gelar Wisuda ke-74, Siapkan Generasi Unggul untuk Berkarya dan Bangun Negeri
“Dia kan menjual kan bukan berarti menutup bisnis ya kan? Itu kan perpindahan kepemilikan perusahaan aja jadi apanya yang pengaruh, dia kan tetap jalan,” ucapnya.**