ekbis

Melihat Upaya OJK dan Pemerintah Ringankan Beban UMKM Lewat Hapus Tagih KUR

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 10:56 WIB
OJK mendorong pemerintah untuk memperpanjanh kebijakan hapus tagih KUR bagi pelaku UMKM. (indonesia.go.id)

Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari strategi penyelamatan sektor riil agar pelaku usaha kecil bisa kembali produktif tanpa terbebani utang lama.

Baca Juga: Praktik Pemborosan Anggaran Jadi Sorotan, Jeratan Rantai Kebiasaan Boros di Pemerintahan Daerah

“Dari hasil data yang dikeluarkan oleh Himbara, yang bisa diputihkan itu ada kurang lebih satu juta pelaku UMKM,” ujar Maman di kantornya, Jumat 18 Juli 2025.

“Mereka ini yang sudah dihapus buku lebih dari 10 tahun lalu. Nilainya sekitar Rp14,8 triliun,” imbuhnya.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program pemerintah yang telah dijalankan sejak November 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Baca Juga: 3 Fakta Terkini Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba: Diduga Jual Sabu hingga Ganja Sintetis dari Rutan Salemba

Kendati demikian, masa berlaku kebijakan tersebut hanya enam bulan dan telah berakhir pada Mei 2025.

Dalam periode tersebut, pemerintah baru berhasil menghapus piutang untuk sekitar 67 ribu pelaku UMKM.

Langkah Lanjutan Melalui Mekanisme Hapus Tagih

Baca Juga: Bukan Hanya Pemerataan, Ini Alasan Sekolah Garuda Banyak Dibangun di Luar Pulau Jawa

Untuk menuntaskan sisa tunggakan bagi sekitar satu juta pelaku usaha lainnya, pemerintah kini menyiapkan mekanisme lanjutan melalui hapus tagih.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi UMKM untuk kembali mengakses pembiayaan dan memperkuat permodalan usahanya.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi nasional, di mana sektor UMKM berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja nasional.

Baca Juga: Sudah Diuji Coba, Malioboro Bakal Bebas Kendaraan Bermotor 24 Jam

Namun, para pengamat mengingatkan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan perlu disertai pengawasan ketat agar tidak menimbulkan moral hazard atau persepsi bahwa utang dapat diabaikan tanpa tanggung jawab.

Halaman:

Tags

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB