SENANGSENANG.ID – Aliansi Pedagang Pakaian Bekas di Pasar Gedebage, Bandung, Jawa Barat, mendesak pemerintah memberikan solusi atas larangan impor pakaian bekas (thrifting) yang diberlakukan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Kebijakan tersebut dinilai mengancam kelangsungan usaha ribuan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari bisnis thrifting.
Pedagang Cemas Gulung Tikar
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan TPPU Rp100 Miliar Eks Bupati Tanah Bumbu ke PBNU
Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Gedebage, Dewa Iman Sulaeman, mengungkapkan keresahan para pedagang dalam rapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
“Tolong disampaikan ke Pak Menkeu maupun Pak Menteri UMKM agar ada kebijakan sementara, supaya kami bisa berdagang dengan tenang,” ujarnya.
Dewa menekankan, larangan impor membuat pedagang eceran terancam gulung tikar.
Baca Juga: Sido Muncul Salurkan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera, Ini Rinciannya
Ia meminta pemerintah memberi kesempatan menjual stok yang masih ada sebelum aturan diberlakukan penuh. Saat ini, tercatat 1.080 pedagang pakaian bekas beroperasi di Pasar Gedebage.
Usulan Pajak untuk Legalisasi
Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) turut mengusulkan agar impor pakaian bekas dilegalkan dengan skema pajak.
Baca Juga: Bandung Luncurkan 'KTP Pohon', QR Code untuk Identifikasi dan Literasi Lingkungan
Ketua APPBI, WR Rahasdikin, menyebut tarif pajak sebesar 7,5–10 persen bisa menjadi jalan tengah.
“Pak Purbaya sempat menyatakan ada rencana pajak tahun depan untuk negara sekaligus menciptakan lapangan kerja,” kata Rahasdikin.